Anies Baswedan Bisa Setop PSBB Transisi DKI Jakarta Jika Hal Ini Terjadi

25 Oktober 2020, 20:12 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. //Instagram//@aniesbaswedan

LAMONGAN TODAY - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi selama 14 hari sejak 26 Oktober hingga 8 November 2020.

Perpanjangan itu berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020 dalam keterangan pers diterima di Jakarta, Minggu, 25 Oktober 2020.

Anies Baswedan mengatakan, perpanjangan itu sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus COVID-19.

Baca Juga: Harga HP Vivo Y Series dan Samsung A Series, Ada Vivo Y15, Y16, Ada Samsung Galaxy A01, A20s

Perpanjangan itu otomatis berlaku jika tidak terjadi peningkatan kasus yang signifikan selama perpanjangan PSBB transisi.

Namun demikian, jika kasus Covid meningkat secara signifikan, PSBB transisi bisa dihentikan. 

“Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kembali kebijakan Rem Darurat (Emergency Brake)," ujar Anies Baswedan dilansir Lamongan Today dari Antara, Minggu, 25 Oktober 2020.

Baca Juga: PSBB Transisi DKI Jakarta Dimulai Besok, Anies Baswedan: Jika Kasus Covid Meninggi Rem Darurat Lagi

Menurut Anies, apabila terjadi tingkat penularan yang mengkhawatirkan, Pemprov DKI Jakarta dapat menghentikan seluruh kegiatan yang sudah dibuka selama PSBB masa Transisi dan menerapkan kembali pengetatan.

Usai memutuskan PSBB Total, DKI Jakarta menerapkan PSBB transisi pertama di Jakarta pada 12 Oktober 2020.

Merujuk pada kasus Covid-19 di DKI Jakarta selama dua pekan terakhir, penularan relatif melandai. Hal itu ditandai rata-rata persentase kasus positif sepekan terakhir pada 9,9 persen dengan ratio test 5,8 per 1.000 penduduk dalam sepekan terakhir.

Baca Juga: Serbu Promo Shopee Gajian Sale! Ada Promo Gratis Ongkir, Cashback Kilat 100%, Hingga Flash Sale 60RB

Selain itu, rata-rata keterisian tempat tidur isolasi dalam dua minggu terakhir cenderung menurun dari 64 persen pada 12 Oktober 2020 menjadi 59 persen pada 24 Oktober 2020.

Keterisian tempat tidur ICU juga relatif menurun dari 68 persen pada 12 Oktober 2020 menjadi 62 persen pada 24 Oktober 2020.

Indikator pengendalian COVID-19 dari FKM UI yang sempat menurun pada minggu lalu, yaitu dari skor 60 (18 Oktober 2020) telah membaik menjadi skor 64 (24 Oktober 2020).

Baca Juga: Operasi Zebra Di mulai Besok, Jangan Lakukan Pelanggaran Ini Jika Tak Mau Ditilang Polisi

 Nilai reproduksi efektif yang juga menjadi indikasi ada atau tidaknya penularan berada pada skor 1,05 (24 Oktober 2020), dibandingkan skor 1,06 pada 12 Oktober 2020.

Anies berharap masyarakat dapat berperan aktif  menerapkan perilaku 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

Berdasarkan hasil pengamatan perilaku 3M yang dilakukan oleh Tim FKM dari UNICEF di DKI Jakarta, sempat terjadi penurunan tren kepatuhan pada perilaku memakai masker dari 75 persen (12 Oktober 2020) menjadi 71 persen (24 Oktober 2020) dan kepatuhan menjaga jarak dari 75 persen (12 Oktober 2020) menjadi 73 persen (24 Oktober 2020. 

Baca Juga: Salurkan Hobi, Lamongan Gelar Pameran Bonsai, Catat Tanggalnya!

Namun, terjadi perbaikan perilaku mencuci tangan dari 39 persen (12 Oktober 2020) menjadi 43 persen (24 Oktober 2020).

Masyarakat diimbau untuk saling mengingatkan dalam menerapkan perilaku 3M sehari-hari. Penerapan 3M ini penting demi kebaikan bersama agar dapat memutus mata rantai penularan COVID-19.***

Editor: Nugroho

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler