Hore!Bantuan BLT Bansos Rp300 Ribu per KK diperpanjang sampai Juni, Cek Daftar Penerimanya

13 Oktober 2020, 08:42 WIB
https://beritadiy.pikiran-rakyat.com/ekonomi/pr-70825568/bantuan-diperpanjang-hingga-juni-2021-begini-cara-cek-penerima-blt-bansos-rp-300-ribu-per-kk /KabarJoglosemar.com/Galih

LAMONGAN TODAY - Bantuan pemerintah dijanjikan akan terus diberikan hingga 2021.

Salah satu bantuan yang akan diberikan adalah program Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp 300 ribu per Kepala Keluarga (KK).

Demikian disampaikan Menteri Sosial, Juliari Batubara saat meninjau penyerahan BST di Surabaya belum lama ini. 

Baca Juga: Harga Samsung Galaxy M Series, RAM Jumbo: Samsung Galaxy M11, M30s, M21, M31, Cek Selengkapnya

Juliari mengatakan, program BST yanh sudah berjalan sejak sejak April sampai Desember 2020 ini akan dilanjutkan pada Januari sampai Juni 2021.

Walaupun nilainya tak besar, Juliari menilai,  bantuan itu cukup bermanfaat khususnya untuk keluarga ekonomi rendah.

Baca Juga: Ingatkah Negara Tak Dianggap Sebar Hoaks, SBY Desak Pemerintah Ungkap Dalang yang Biayai Demonstrasi

"Jadi jangan digunakan untuk beli rokok, nanti kasihan istri dan anaknya tidak kebagian," kata Juliari melalui keterangan tertulis Kemensos sebagaimana diberitakan Berita DIY dengan judul, Bantuan Diperpanjang hingga Juni 2021, Begini Cara Cek Penerima BLT Bansos Rp 300 Ribu per KK, Senin 12 Oktober 2020.

Cara untuk mengetahui apakah keluarga kita dapat bantuan ini atau tidak, bisa cek di laman cekbansos.siks.kemsos.go.id.

Kemudian setelah masuk pada halaman beranda, calon penerima bisa gunakan tiga alternatif untuk melakukan pengecekan, yakni ID Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), nomor Penerima Bantuan Iuran Peserta Jaminan Kesehatan atau peserta Kartu Indonesia Sehat (PBI JK/KIS), atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca Juga: Tracal, Karanggeng Dinobatkan Sebagai Desa Tangguh Bencana 2020

Setelah pilihan identitas diisi, kita akan langsung bisa memasukan ID/nomor yang kita miliki serta mengisi nama lengkap di kolom akhir

Bantuan ini hanya diberikan sekali kepada keluarga dengan syarat bukan keluarga penerima manfaat (KPM) PKH dan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera.***(Resti Fitriyani/Berita DIY/PRMN)

 

 

Editor: Nita Zuhara Putri

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler