MA Kabulkan PK Kepengurusan PSHT Kepemimpinan M Taufiq, Moerdjoko Masih Ngotot Dicabut, Ini Kronologinya

19 April 2022, 15:10 WIB
Logo PSHT /Dok PSHT/

LAMONGAN TODAY - Mahkamah Agung (MA) RI mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang dilakukan kepengurusan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dengan kepemimpinan Muhammad Taufiq.

"Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung dikabulkan. Putusan itu mempertegas siapa Ketua Umum PSHT yang sah menurut hukum," kata Kuasa Hukum Pemohon, Welly Dany Permana dalam keterangan tertulis di Jakarta.

Dia menjelaskan PK itu diajukan Muhammad Taufiq pada 7 April 2022. PK itu terkait putusan atas register perkara nomor 68/PK/TUN/2022.

Baca Juga: Ratusan Pendekar PSHT Gelar Latihan Tingkat Putih, Diharapkan Lahirkan Warga Qualified

"Dikabulkannya PK itu, maka SK Menkumham Nomor AHU.0010185.AH.01.07 Tahun 2019 dengan Ketua Umum Dr Ir Muhammad Taufiq tetap sah dan berlaku," jata Welly menegaskan.

Sementara itu, Ketua PSHT Muhammad Taufiq menyatakan jika putusan PK atau permohonan PK yang diajukan sangat jelas.

Hal itu, sebagaimana dilansir kepaniteraan.mahkamahagung.go.id. Saat ini, pihaknya masih menunggu salinan putusannya dari MA.

Baca Juga: PSHT Janjikan Jaga Kondusifitas, Polisi: Jangan Ada Perselisihan Antarperguruan atau Bela Diri

Ia mengungkapkan, perselisihan diawali dengan adanya gugatan yang dilayangkan R Moerdjoko dan Tono Suharyanto yang merasa sebagai Ketua dan Sekretaris PSHT.

Keduanya Menggugat Menkumham RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) dan terdaftar di kepaniteraan dengan nomor perkara 217/G/2019/PTUN.JKT.

Pada pokok perkaranya, R Moerdjoko dan Tono Suharyanto meminta PTUN mengabulkan gugatan terhadap Surat Keputusan Menkumham RI tentang pengesahan badan hukum PSHT yang diketuai Muhammad Taufiq untuk dibatalkan dan dicabut.

Baca Juga: Pendekar Cilik PSHT Torehkan Kemenagan di Popda Kebumen, Sisihkan 35 Kontestan Lainnya

Di PTUN, hakim memutuskan mengabulkan seluruh gugatan Penggugat.

Atas putusan tersebut, Kemenkumham RI dan Muhammad Taufiq selanjutnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi TUN Jakarta dan ditolak.

Sehingga menguatkan putusan PTUN Jakarta.

Baca Juga: Polsek Serpong Tegaskan Tak Ada Pertikaian Dua Perguruan Silat Usai Digeruduk Pendekar PSHT, Sudah Selesai!

Upaya hukum selanjutnya dilakukan Kuasa Kemenkumham dan Muhammad Taufiq dengan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung.

Namun upaya itu kembali ditolak oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung.

Perkara kemudian dibawa ke upaya hukum luar biasa dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Baca Juga: UPDATE! Satu Tewas dan 14 Luka-Luka Akibat Bentrok PSHT dan Pagar Nusa di Banyuwangi, Polisi Terima 4 Laporan

"Kami merasa sangat bersyukur atas putusan PK. Putusan PK menunjukkan eksistensi PSHT sesuai badan hukum yang diterbitkan oleh Kemenkumham."

"Badan hukum dari Kemenkumham ini adalah dasar bagi kita untuk mengemban amanah organisasi," jelas M Taufiq.

Muhammad Taufiq juga menekankan bahwa nama, lambang dan hak merk yang menjadi hak intelektual organisasi PSHT tidak dimiliki oleh personal.

Baca Juga: Daerah Bentrok Berdarah PSHT dan Pagar di Banyuwangi Akhirnya Deklarasi Damai, Ini Hasilkan 7 Kesepakatan

Melainkan seluruh warga PSHT yang memberikan kepercayaan atau amanah kepada pengurus untuk menjalankan roda organisasi.

"Paling penting organisasi ini dikelola secara transparan dan akuntabel, agar warga tidak ada lagi yang berprasangka, saling curiga."

"Sehingga energi yang kita miliki tidak habis untuk mengurusi hal-hal tidak perlu," harap Taufik.***

Editor: Nugroho

Tags

Terkini

Terpopuler