Ironis, Seorang Paman Tega Cabuli Keponakan yang Berusia 10 Tahun Berkali-kali, Iming-iming Uang Tak Seberapa

30 Maret 2022, 22:13 WIB
Ilustrasi paman cabuli keponakan. //Pic Pixabay//alexas_fotos/

LAMONGAAN TODAY - Ironis, Seorang pemuda tega mencabuli bocah wanita yang masih keponakan sendiri.

Kejadian tersebut terjadi di wilayah kapuk Cengkareng Jakarta Barat.

Pelaku berinisial SB (29) yang merupakan paman korban melakukan pencabulan terhadap A (10) sebanyak lima kali dengan diimingi sejumlah uang.

Baca Juga: Alat Tes Covid-19 Tak Mampu Deteksi Tiga Pasien Varian Baru yang Terpapar dari India Asal China? CEK FAKTA

Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ardhie Demastyo mengatakan pihaknya menerima laporan pada tanggal 29 Maret 2022 terkait tindak pidana pencabulan.

"Pelaku masih ada hubungan saudara dengan korban (keponakan) dan sudah dicabuli sebanyak 5 kali," kata Kompol Ardhie Demastyo saat dikonfirmasi, Rabu, 30 Maret 2022.

Lanjut Ardhie menjelaskan awalnya korban melaporkan kepada orangtua nya bahwa kemaluan nya merasakan sakit.

Baca Juga: Erick Tohir Buka Lowongan Kerja untuk 2.700 Milenial Bulan April 2022, Cek Formasinya di BUMN

"Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan didapati hasil ada luka robek pada kemaluan anaknya lalu melaporkan kepada polsek Cengkareng," ucap Ardhie.

Korban mendapatkan perlakuan cabul dari pelaku SB (29) sudah sebanyak lima kali.

"5 kali pelaku mencabuli korban dalam waktu sebulan dengan diimingi sejumlah uang," tuturnya sebagaimana keterangan yang diterima redaksi.

Baca Juga: China Dikabarkan Negara Pertama Berhasil Membuat Wanita Plastik, Kebutuhan Seksual atau Kiamat? CEK FAKTA

Motif nya karena pelaku nafsu dan sering menonton film porno dimana korban sering main dan tidur dirumah pelaku terutama pada hari Sabtu dan Minggu.

Sehingga pada saat ada kesempatan pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut.

"Pelaku juga sudah memiliki istri," ucap Ardhie.

Baca Juga: Anda Mendapatkan Tagihan Kurang Bayar Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Itu Palsu! CEK FAKTA

Lebih lanjut Ardhie menjelaskan pihaknya juga sudah berkordinasi dengan P2TP2A untuk mendampingi korban terkait masalah psikologis korban.

Untuk pelaku mencoba untuk melarikan diri dan berhasil kami amankan di wilayah Tangerang.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 82 ayat 1 jo 76e UURI nomor 17 tahun 2016tentang perubahan kedua atas UURI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***

Editor: Nugroho

Tags

Terkini

Terpopuler