Marak Operasi Zebra, Ini Perbedaan Surat Tilang Biru dan Merah, Jangan Sampai Salah Terima

23 November 2021, 18:35 WIB
Warna Surat Tilang //NTMC

LAMONGAN TODAY - Ditlantas Polda Metro Jaya sudah memberlakukan Operasi Zebra Jaya 2021 selama dua pekan, mulai 15 - 28 November.

Operasi tersebut menyasar jalan-jalan yang rawan pelanggaran lalu lintas di wilayah DKI Jakarta.

Selama pelaksanaan, Polda Metro Jaya melakukan pengecekan kelayakan emisi kendaraan bermotor, menindak pengendara yang melanggar protokol kesehatan, pelanggar ganjil genap, penggunaan TNKB tidak sesuai hingga pelanggaran lalu lintas yang berpotensi kecelakaan.

Baca Juga: Rizky Billiar Diancam dan Dicemarkan, Ada Delapan Akun Dilaporkan Polisi

Namun sayang, sebagian masyarakat masih kurang paham tentang mekanisme tilang dan arti lembaran surat tilang. Terkhusus slip berwarna merah dan biru.

Ketidaktahuan ini karena minimnya informasi dan sosialisasi. Karena itu, sebaiknya Anda mengetahui beda arti surat tilang warna merah dan biru.

Surat Tilang Warna Biru

Surat tilang tersebut bakal diberikan bagi pengguna jalan yang terbukti melakukan pelanggaran dan mengakui kesalahannya.

Baca Juga: Moeldoko ditolak PTUN, Demokrat: Ini Kemenangan Rakyat atas Ridha Allah SWT

Itu artinya, surat tilang ini diberikan kepada pelanggar yang menerima dakwan pelanggaran yang ditujukan.

Dalam hal ini, petugas biasanya langsung memberikan surat bukti pelanggaran tanpa ada masalah dari kedua pihak.

Pelanggar pun bisa menyelesaikan proses pelanggaran yang dilakukan di tempat kejadian atau membayar denda yang harus ditanggung tanpa proses sidang.

Baca Juga: NBA: Serang Wajah Pemain Pistons Stewart, LeBron James Dikeluarkan dari Pertandingan

Adapun pembayaran denda ini dilakukan melalui ATM dan bukti pembayaran ditukar di Kantor Satlantas dengan barang bukti yang disita petugas. Seperti, SIM, KTP atau STNK.

Surat Tilang Warna Merah

Surat tilang ini diberikan kepada pelanggar peraturan lalu lintas yang tidak menerima atau keberatan atas tuduhan pelanggaran yang diberikan.

Itu artinya, pelanggar bisa menyampaikan pembelaannya pada sidang yang harus diikutinya.

Baca Juga: PSMS Medan Lolos 8 Besar Liga 2 2021 Langsung Datangkan Pemain Baru, Pelatih Ayam Kinantan Beri Pernyataan

Bila pelanggar yang merasa keberatan dan ingin melakukan pembelaan, maka petugas akan memberikan surat bukti pelanggaran atau surat tilang berwarna merah.

Dalam surat ini dinyatakan bahwa pelanggar akan mengikuti sidang untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.

Jika putusan sidang terbukti tidak bersalah, maka orang tersebut bisa mengambil barang bukti yang sudah disita tanpa membayar denda dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Habib Bahar Siap Berjuang Bersama Habib Rizieq Usai Bebas dari Penjara, Refly Harun: Kita Tunggu Kiprahnya

Namun, jika terbukti bersalah, maka pelanggar harus membayar denda yang ditentukan agar bisa membawa pulang barang bukti yang sudah disita.***

Editor: Nugroho

Tags

Terkini

Terpopuler