Pelat Nomor Kendaraan Rachel Vennya Tuai Polemik, Polisi Siapkan Sanksi Tilang

- 23 Oktober 2021, 10:28 WIB
Rachel Vennya.
Rachel Vennya. /Instagram/rachelvennya./

LAMONGAN TODAY - Polisi akan melakukan klarifikasi mengenai Rachel Vennya perihal pelat nomor kendaraan yang akhir-akhir ini menjadi polemik.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, akan menyelidiki mengenai pelat kendaraan tersebut apakah sesuai dengan ketentuan atau tidak.

"Apakah dia melanggar Pasal 280 UU Lalu Lintas juncto Pasal 68 artinya tidak menggunakan TNKB yang sah," katanya, Jumat, 22 Oktober 2021.

Baca Juga: Giacomo Casanova: Penjahat Kelamin Paling Legendaris Dunia, Hamili Anak Sendiri dan Bawa Kabur Banyak Wanita

"Atau misalnya memang pelanggaran 288 tidak bisa tunjukan STNK. Artinya mobil itu sudah di cat tapi belum diubah STNK nya. Jadi kita akan mengklarifikasi itu. Kita akan cocokan data kita dengan nomor mesin dan sebagainya," ujarnya menambahkan.

Menurut Sambodo, apabila memang terbukti terdapat pelanggaran, maka pihaknya akan memberikan sanksi tilang kepada Rachel.

Tentunya hal itu nanti akan disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.

Baca Juga: Prediksi Skor Athletic Bilbao vs Villarreal di La Liga Spanyol 24 Oktober 2021, Lengkap dengan Informasi Tim

"Sanksinya tilang, kita akan lihat pelanggaranya apa akan kita sesuaikan dengan temuan penyelidik. Jadi hanya selisih di warna saja. Kalau jenisnya alphard. Apakah jenis yang sama atau yang lain tapi ditempelkan dengan pelat itu," tuturnya.

Halaman:

Editor: Achmad Ronggo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x