Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi di Jakarta bakal Kena Denda Tilang Rp500 Ribu, Berlaku Mulai 13 November 2021

- 3 November 2021, 15:17 WIB
Bagaimana jika tidak lulus uji emisi? Begini sanksinya, simak juga syarat lulus uji emisi kendaraan mobil dan motor.
Bagaimana jika tidak lulus uji emisi? Begini sanksinya, simak juga syarat lulus uji emisi kendaraan mobil dan motor. /Instagram/dinaslhdki

LAMONGAN TODAY - Sanksi tilang terhadap mobil dan motor yang tidak lulus uji emisi di DKI Jakarta bakal segera diterapkan.

Mulai 13 November 2021, Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya akan memberlakukan sanksi tilang untuk kendaraan yang tidak lulus uji emisi.

Hal itu dilakukan usai masa sosialisasi uji emisi selama satu bulan akan selesai pada 12 November besok.

Baca Juga: Profil dan Biodata Lengkap Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky, Bupati Termuda dan Ganteng

Denda yang diberlakukan untuk motor yang tidak lulus uji emisi kedepannya ialah senilai Rp250.000.

Sedangkan untuk mobil, akan dikenakan denda tilang sejumlah Rp500.000.

Penerapan sanksi tilang ini berdasarkan dengan Pergub DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: Jadwal MPLI Mobile Legends 2-7 November 2021, Lengkap dengan Susunan Pemain RRQ, EVOS Legends hingga ONIC

Sedangkan jumlah sanski juga merujuk pada Undang-undang (UU) No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Halaman:

Editor: Achmad Ronggo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x