LAMONGAN TODAY - Sanksi tilang terhadap mobil dan motor yang tidak lulus uji emisi di DKI Jakarta bakal segera diterapkan.
Mulai 13 November 2021, Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya akan memberlakukan sanksi tilang untuk kendaraan yang tidak lulus uji emisi.
Hal itu dilakukan usai masa sosialisasi uji emisi selama satu bulan akan selesai pada 12 November besok.
Baca Juga: Profil dan Biodata Lengkap Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky, Bupati Termuda dan Ganteng
Denda yang diberlakukan untuk motor yang tidak lulus uji emisi kedepannya ialah senilai Rp250.000.
Sedangkan untuk mobil, akan dikenakan denda tilang sejumlah Rp500.000.
Penerapan sanksi tilang ini berdasarkan dengan Pergub DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Sedangkan jumlah sanski juga merujuk pada Undang-undang (UU) No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).