PENTING! Ini Akibat Anda Telat Bayar Pajak

11 November 2021, 18:00 WIB
Ilustrasi bayar pajak kendaraan. /Pikiran Rakyat/Ade Bayu Indra

LAMONGAN TODAY - Bagi kamu pemilik kendaraan bermotor, salah satu kewajiban yakni membayar pajak setiap tahunnya.

Adapun besarannya sesuai dengan jenis dan tahun pembuatan, dari mobil atau motor yang dimiliki.

Bila dahulu, pembayaran hanya bisa dilakukan di Satuan Manunggal Satu Atap atau Samsat, sesuai dengan domisili dari sang pemilik kendaraan.

Baca Juga: AMPD Surabaya Kenang Pahlawan Sebagai Suri Tauladan Generasi Muda

Tetapi, sekarang sudah banyak tersedia gerai dan mobil Samsat keliling yang melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.

Bahkan, kini juga sudah ada aplikasi dari Korps Lalu Lintas Polri, yaitu Samsat Digital Nasional atau Signal.

Aplikasi yang resmi diluncurkan belum lama itu menyediakan layanan pembayaran PKB di hampir semua provinsi yang sudah terhubung datanya.

Baca Juga: Jungkook Impact! Dicover Jungkook BTS, Dongkrak Penjualan Lagu Harry Styles hingga 379 Persen

Jadi, transaksi bisa dilakukan setiap saat tanpa dibatasi waktu operasional gerai Samsat.

Namun, para pemilik kendaraan yang menunggak pembayaran PKB tidak bisa memanfaatkan aplikasi Signal.

Nmaun, warga diminta untuk melakukannya secara offline, yaitu dengan cara datang langsung ke salah satu gerai Samsat.

Baca Juga: Fakata 'Shang-Chi and The Legend of The Ten Rings' Hadirkan Aksi Visual yang Mengagumkan

Salah satu gerai Samsat yang tersedia di kantor kecamatan di Jakarta, pada Selasa 9 November 2021, petugas yang berjaga mengungkapkan, tempat itu hanya melayani pembayaran PKB maksimal tunggakan satu tahun.

Menurut petugas yang berjaga, khusus untuk pemilik kendaraan yang belum melaksanakan kewajiban pembayaran PKB lebih dari satu tahun dapat menyelesaikan adminstrasinya di Samsat induk.

Di samping, harus melewati alur yang lebih panjang, para pemilik kendaraan bermotor yang menunggak PKB lebih dari satu tahun juga dikenakan denda.

Baca Juga: Telah Diblokir Kominfo dari Playstore dan AppStore, Inilah Fakta Aplikasi Blued yang Tetap Dicari Banyak Orang

Sanksi itu berlaku untuk pokok PKB maupun Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebagaimana dikutip dari PMJ News.

Editor: Nugroho

Tags

Terkini

Terpopuler