Kartu Jaminan Kesehatan Tak Lagi Aktif? Jangan Khawatir, Lakukan Ini agar Semua Aman

12 Oktober 2021, 19:41 WIB
Ilustrasi JKN. /Instagram/@bpjskesehatan_ri

LAMONGAN TODAY - Terhitung mulai hari ini 1 Oktober 2021, kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) mengalami penyesuaian berupa penonaktifan.

Sehingga beberapa peserta yang tidak masuk ke dalam data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) sesuai SK Kemensos nomor 92/HUK/2021.

Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Gresik meminta kepada peserta PBI-JK di Kabupaten Gresik maupun Kabupaten Lamongan untuk dapat menyikapi dengan tenang.

Baca Juga: Profil dan Biodata Ribka Sugiarto, Atlet Bulutangkis Indonesia yang Menang dari Prancis di Uber Cup

"Alasan penonaktifan PBI-JK ini sesuai Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 92/HUK/2021 tentang Penetapan PBI-JK Tahun 2021," ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik.

Tidak perlu khawatir, karena peserta PBI-JK yang telah dinonaktifkan dapat mengajukan pengaktifan kembali apabila membutuhkan pelayanan kesehatan dan masuk dalam data DTKS.

"Untuk data yang bisa diaktifkan kembali adalah yang dinonaktifkan paling lama enam bulan sejak surat keputusan diterbitkan," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Tutus Novita Dewi dikutip dari Antara.

Baca Juga: Kuota Internet Kemendikbud Cair Oktober 2021, Ini Cara Cek Bagi Pengguna Smartfren, Telkomsel, Indosat, dan XL

Bagi PBI-JK yang nonaktif kepesertaannya lebih dari 6 (enam) bulan, peserta dapat mengajukan permohonan agar dapat masuk kembali kedalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui Dinas Sosial dengan membawa dokumen kependudukan.

Sementara itu, di wilayah Kabupaten Gresik ditetapkan sebanyak 348.292 dan dinonaktifan sebanyak 28.227.

Sedangkan untuk Kabupaten Lamongan ditetapkan sebanyak 561.341 dan dinonaktifkan sebanyak 45.941.

Baca Juga: Prancis Juara UEFA Nations League, Paul Pogba Tak Senang Karena Hal Ini

“Peserta PBI-JK dapat mengecek status keaktifannya. Bisa melalui Care Center 165, CHIKA 08118750400, atau bisa datang ke Kantor Cabang Terdekat."

"Jika mendapati kartunya tidak aktif, langsung melapor ke Dinsos dengan membawa KTP elektronik, KK, dan Kartu JKN-KIS nya,” tegas Tutus.

Berdasarkan dokumen kependudukan, selanjutnya Dinas Sosial akan menerbitkan Surat Keterangan yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat untuk permohonan pengaktifan kembali status kepesertaan PBI-JK yang membutuhkan layanan kesehatan.

Baca Juga: Buntut Laporan Pencemaran Nama Baik, Orang Tua Ayu Ting Ting Dicecar 18 Pertanyaan

Setelah aktif, kartu dapat langsung digunakan kembali di fasilitas kesehatan.

Tutus berharap, peserta PBI-JK yang mendapati kartunya nonaktif dapat segera melakukan pengaktifan kembali.

Hal tersebut agar ketika peserta membutuhkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tidak ada kendala dan manfaat jaminan kesehatan dapat terus dirasakan.

Baca Juga: Tamara Bleszynski Tiba-tiba Datangi Polri, Hanya Lambaikan Tangan: Baik...Baik

"Karena kita tidak tahu kapan datangnya sakit. Jadi lebih baik selalu dipastikan kartu JKN-KIS nya aktif sehingga dapat digunakan. Semoga kita semua selalu diberi kesehatan," harap Tutus.***

Editor: Nugroho

Tags

Terkini

Terpopuler