Edarkan Narkoba Lintas Negara Eropa-Inodonesai, Dua Tersangka Napi Diciduk, Polisi: Jasa Pelayanan dari Belgia

17 September 2021, 21:33 WIB
Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Lintas Negara Eropa-Indonesia, Dua Tersangka Merupakan Napi /PMJ News/

LAMONGAN TODAY - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya membongkar peredaran narkoba lintas negara Eropa-Indonesia.

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, dua diantaranya merupakan narapidana yang pernah dibui.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan kasus ini bermula dari adanya informasi pengiriman ekstasi dari Belgia menuju Indonesia yang dikamuflase menggunakan kaleng makanan binatang.

Baca Juga: Gratis Tanpa Batas! Cara Menambah Followers Instagram Gratis Permanen Tanpa Akun Tumbal

"Kita dapat informasi pengiriman paket yang masuk dari salah satu jasa pelayanan dari Belgia ke Indonesia,” terang Yusri dalam siaran persnya di Gedung Narkoba Polda Metro Jaya, Jumat 17 September 2021.

“Mulanya barang tersebut sampai pada 14 September kemudian sampai tanggal 16 September baru seorang ojek online mendapat pesanan untuk mengambil barang tersebut. Dan disusuri mengarah ke BP yang menerima paket," jelasnya menambahkan.

Dari BP yang merupakan seorang kurir, polisi mengamankan ekstasi sebanyak 5.056 butir. BP mengaku mendapatkan upah sebesar Rp7.500 untuk satu butir ekstasi, maka jika diakumulasikan ia mendapat Rp35 juta.

Baca Juga: Mudah dan Cepat! Daftar Vaksin Covid-19 Lewat Aplikasi PeduliLindungi, Begini Caranya

"Kemudian dikembangkan ternyata mengarah ke salah seorang narapidana berinisial E yang juga kurir dan mendapat jatah Rp2.500 per butir atau Rp10 juta jika ditotal.”

"Ini ditelusuri dan terungkap mendapatkan semua ekstasi dari seorang napi berinisial P warga negara Nigeria," terangnya dikutip dari PMJ.

Mantan Kapolres Tanjungpinang itu menegaskan pihaknya masih mencari tersangka lain yang mengendalikan E dan P dari dalam lembaga permasyarakatan (Lapas).

Baca Juga: Langkah Mudah Cek BLT UMKM 2021 Tahap 3 Melalui eform.bri.co.id, Dapatkan BLT Rp 1,2 Juta

Sementara itu, untuk para tersangka dijerat dengan Pasal 115 Subsider 114 ayat 2 Subsider 112 UU RI NO 39 ancaman 20 tahun sampai seumur hidup.***

Editor: Nugroho

Tags

Terkini

Terpopuler