Konvoi Berujung Tawuran Maut di Jalan Daan Mogot, Polisi Tetapkan 4 Tersangka Dua Masih Di Bawah Umur

18 Agustus 2021, 17:43 WIB
Keterangan Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo. /PMJ News

LAMONGAN TODAY - Polisi menetapkan empat tersangka kasus konvoi berujung tawuran hingga menyebabkan korban meninggal dunia di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat pada Senin 8 Agustus 2021 lalu.

Keempatnya yakni DRH alias R (18), MS alias K (18), LNM alias L (16) dan MRS alias K (17).

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo didampingi Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP Niko Purba dan Kanit Krimum AKP Avrilendy mengatakan dua tersangka masih dibawah umur sehingga dalam pendampingan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Barat.

Baca Juga: Mirisnya! Negara Agraris Tapi Buruh Tani Hanya Dapat Sekitar Rp57 Ribu, Upah Riil Malah Anjlok Turun

"Kami amankan empat orang tersanga, dua sudah orang dewasa dan dua orang lainnya masih di bawah umur," ujarnya di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu 18 Agustus 2021.

Ady menjelaskan, kejadian berawal karena saling ejek di media sosial antara dua kelompok tersangka dan korban.

Adapun kedua kelompok ini mempunyai geng bernama kelompok Bedeng dengan kelompok Kamdur (Kampung Duri).

Baca Juga: Apel Pindahkan Isoman ke Isoter, Dandim Lamongan: Kita Langsung Bergerak Jemput Warga

Kedua kelompok tersebut saling ejek di media sosial, sehingga menyebabkan kelompok Bedeng menyatroni kelompok Kamdur, kemudian terjadilah aksi saling serang dengan menggunakan senjata tajam.

"Akibatnya satu orang bernama Lutfi usia 16 tahun meninggal dunia. Korban mengalami luka bacok pada bagian punggung, tangan dan paha. Kemudian kami coba bawa ke RSUD Cengkareng namun nyawanya tidak tertolong," papar Ady.

Ady melanjutkan, selain mengamankan tersangka, pihaknya juga mengamankan senjata tajam jenis celurit sebanyak tiga buah yang disembunyikan tersangka di atas plafon rumah.

Baca Juga: Konvoi Berujung Tawuran Maut, Polisi Ciduk 2 Pelaku: Mereka Mencoba Kabur

"Dari pengungkapan yang kami lakukan kami mengenakan pasal UU perlindungan anak yaitu pasal 80 ayat 3 JO pasal 76C UU nomor 35 tahun 2014 dan pasal 170 ayat 2 KUHP," ucapnya.

"Karena dua dari empat pelaku anak sebagai pelaku dan ancamannya diatas 14 tahun yaitu 15 tahun, maka kita tetap gunakan sistem peradilan anak nomor 11 tahun 2012. Ini tetap kita proses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan umun," sambung Ady.

Sebelumnya, sejumlah remaja menggunakan sepeda motor dengan membawa senjata tajam menyisir jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu 8 Agustus 2021.

Baca Juga: Upadte Harga HP Samsung S21 Series Terbaru, Samsung S21 128GB, Samsung S21 Ultra, Samsung S21+

Aksi mereka meresahkan pengguna jalan dan masyarakat.

Peristiwa itu viral di media sosial usai akun instagram @kontributorjakarta mempostingnya pada Rabu 11 Agustus 2021.

Dalam aksinya kelompok remaja ini sempat terlihat keributan dengan kelompok lainnya.

Baca Juga: Apakah Penerima BLT BPUM Tahun 2020, Bisa Dapat Tahun 2021? Begini Penjelasannya

"Puluhan pengendara motor konvoi membawa senjata tajam," kata si akun dalam caption yang ditulis. 

Dalam postingan video itu memperlihatkan bagaimana sekelompok remaja menggunakan sepeda motor menyisir Jalan Daan Mogot.

Mereka kemudian membawa serta sejumlah benda tajam seperti parang, celurit, dan samurai. 

Baca Juga: Teroris Di Daerah Jatim Ini Suka Menolong Tetangga yang Membutuhkan saat Pandemi Covid-19

Sembari menenteng sajam, mereka terlihat mengusai jalanan.

Mereka juga mengancam sejumlah pengendara lainnya yang melintas bersama mereka dengan mengacungkan senjatanya ke arah pengendara itu. 

"Iring-iringan motor ini melintas di kawasan di Jembatan Kp Duri Daan Mogot, Minggu 8/8 dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Dalam rekaman video juga terlihat sejumlah anak remaja menenteng senjata tajam," tambah si akun. 

Baca Juga: Mencekam! Tak Hanya Di Lamongan, Densus 88 Juga Tangkap Teroris Di Tuban, Surabaya, Sidoarjo, dan Malang

Dalam video itu juga terlihat, sekelompok remaja yang merekam kejadian secara live itu kemudian berhenti disalah satu tempat.

Mereka kemudian melakukan penyerangan kepada tempat itu, membawa serta celurit dan parang, letusan petasan dibunyikan dan dilemparkan kepada kelompok lawan.

"Diduga gerombolan ini terlibat aksi bentrok dengan kelompok lain hingga akhirnya menyalakan kembang api," tambah si akun.***

Editor: Nugroho

Sumber: Polres Metro Jakarta Barat

Tags

Terkini

Terpopuler