Cara Daftar DTKS untuk Perolehan BST dan PKH? Perhatikan Agar NIK Terinput Dengan Baik

2 Agustus 2021, 04:25 WIB
Tangkapan layar Instagram @kemenkominfo 29 Juli 2021 yang menampilkan cara mengecek langsung data penerima bansos di DTKS. /Instagram @kemenkominfo/

LAMONGAN TODAY - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 memasuki masa akhir.

Namun, masyarakat yang terkena dampak akan kembali mendapatkan Bantuan.

Penerima bantuan merupakan keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Niat Puasa Senin-Kamis Arab, Latin dan Terjemahannya, Simak Keutamaannya

Apa Itu DTKS?

DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).

Penerima Bantuan dan Pemberdaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

DTKS memuat 40% penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah dan dapat menerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca Juga: Wujud Empati, Polisi Berikan Bantuan Korban Kebakaran Paket Sembako

Bagaimana cara daftar DTKS?

Masyarakat tidak perlu khawatir jika belum terdaftar dalam DTKS. Karena dalam artikel ini akan mengulas cara daftar DTKS untuk memperjelas info BST cair.

Bagi masyarakat yang belum terdaftar bisa melakukan pendaftaran mandiri DTKS Kemensos.

1. Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

Baca Juga: Update Harga HP Oppo RAM 8 GB dan Oppo A Seies

2. Selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS

3. Hasilnya akan ditampilkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya

4. Berita Acara kemudian digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga

Baca Juga: Biaya Baru Mulai Berlaku! Simak Daftar Tarif Tol Gempol-Pasuruan: Naik Rp 500 sampai Rp 5.000

5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh Operator Desa/Kecamatan

6. Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada Bupati/Walikota

7. Bupati/Walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.***

Editor: Nugroho

Sumber: Indonesia Baik

Tags

Terkini

Terpopuler