Berkali-kali Berbuat Mesum Dengan Nobu, Pengacara Terdakwa: Gisel yang Upload Pertama Kali Video

15 Juli 2021, 07:56 WIB
Gisella Anastasia atau Gisel. /Instagram.com/@gisel_la /

LAMONGAN TODAY - Sidang kasus penyebar video syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes alias Nob dengan terdakwa Muhammad Nurfajar (MN) dan Priyo Pambudi (PP) terus bergulir.

Pengadilan menetapkan terdakwa untuk menjalani hukuman 9 bulan penjara dan denda 50 juta rupiah.

“Bahwa majelis hakim memvonis klien kami bersalah karena melanggar Pasal 45 juncto Pasal 27 Undang-Undang tentang ITE."

Baca Juga: Ngarep Bantuan UMKM Rp1,2 Juta Tahap 3? Simak Dulu deh Penjelasnya Di Sini

"Sudah diputus hari ini 9 bulan penjara,” kata Kuasa Hukum terdakwa, Roberto Sihotang, Selasa 13 Juli 2021.

Roberto menjelaskan Gisella Anastasia merupakan pihak pertama yang menyebarkan video syur tersebut.

Hal ini sesuai dengan fakta dalam persidangan sebelumnya.

Baca Juga: SIM C Pengendara Sepeda Motor Jadi 3 Golongan Mulai Bulan Depan, Polri: Agustus Sudah Mulai Diimplementasikan

“Terbukti memang di persidangan, pertama kali yang mengupload video itu Gisel. Lalu, Gisel juga yang pertama kali mengirimkan video itu ke Nobu,” ungkap Roberto.

“(Bentuk penyebarannya) melalui aplikasi itu ya airdrop atau apa, intinya untuk sesama pengguna Apple. Sudah terbukti di persidangan Gisel yang pertama kali mengirimkannya ke Nobu,” sambungnya.

Dalam persidangan juga diketahui, Gisel dan Nobu sebelumnya telah beberapa kali merekam aktivitas seks keduanya.

Baca Juga: PPKM Darurat, Cek Jadwal Pencairan Bansos PKH dari Kemensos

Pernyataan itu yang akhirnya menguatkan status Gisel selaku pihak pertama penyebar video syur. Keduanya mengaku berniat mengabadikan momen tersebut.

Fakta lain yang ditemukan, menurut Roberto, baik Gisel dan Nobu telah melakukan hubungan intim lebih dari satu kali di beberapa kota.

Namun, untuk video syur berdurasi 19 detik tersebut dilakukan di kota Medan.

Baca Juga: Alhamdulillah, Bansos PKH Dari Kemensos Rp600 Ribu Cair Bulan Ini, Cek Jadwal dan Caranya

“Nggak sekali, ada 3-5 kali gitu membuat video bersama. Artinya mereka berdua memang setuju untuk dibuat video."

"Dalam persidangan diungkap lebih dari 5 kali (melakukan hubungan intim), dan yang di video itu di Sumatera Utara."

"Tapi ada juga yang dilakukan di Palembang, Surabaya, atau dimana lagi saya lupa. Itu semua pengakuan Gisel dan Nobu,” jelas Roberto.***

Editor: Nugroho

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler