Kubu Moeldoko Gugat Menkumham Yasonna ke PTUN, Demokrat: Memalukan! Digaji Negara untuk Ambisi Politik Pribadi

25 Juni 2021, 17:39 WIB
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra dari kubu AHY melayangkan somasi pada kubu Moeldoko. /Antara/M Fikri Setiawan.



LAMONGAN TODAY - DPP Partai Demokat menanggapi gugatan kubu Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko kepada Menkumham Yasonna Laoly terkait urusan KLB illegal Deli Serdang ke PTUN.

Partai Demokrat menyebut, tindakan KSP Moeldoko sangat memalukan.

“Dengan mem-PTUN Menkumham, KSP Moeldoko menunjukkan setidaknya ada tiga hal yang memalukan," ucap Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra melalui keterangannya, Jum'at 25 Juni 2021.

Baca Juga: Tak Hanya Sebulan, Segini Lamanya Anji Jalani Proses Rehabilitasi Akibat Kasus Narkoba

Pertama, kata Herzaky, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan jajaran pemerintahan saat ini sedang fokus mengatasi memuncaknya gelombang kedua Covid-19.

Pasalnya, kasus Covid-19 kembali memecahkan rekor angka kematian sejak awal pandemi Maret 2020 lalu.

Dalam kondisi buruk ini, menurut Herzaky, KSP Moeldoko sepatutnya fokus membantu Presiden.

Baca Juga: Hari Bhayangkara ke-75, Tukang Becak Dapat Bantuan Sembako dan Uang dari Polres Lamongan

"Gugatan KSP Moeldoko malah memecah fokus tugas dan tanggungjawabnya sebagai pejabat yang digaji negara, untuk ambisi politik pribadinya," ucapnya.

Kedua, kata Herzaky, dengan menggugat Menkumham yang mengambil keputusan atas nama pemerintah, KSP Moeldoko justru menunjukkan ketidakpatuhan pada hukum dan sekaligus ketidakkompakan diantara para pembantu Presiden.

"Selain (soal) legal standing, KSP Moeldoko pun tidak jelas. Hal ini akan menyedot waktu dan sumber daya pengadilan, dimana kasus-kasus lain yang lebih penting serta genting, masih menumpuk," paparnya.

Baca Juga: Gelar Jum'at Bersih di Balun, Kapolres Lamongan: Desa Balun Sangat Istimewa

Ketiga, lanjut Herzaky, Menkumham, disaksikan Menko Polhukam, pada akhir Maret 2021 dengan tegas telah menolak mengesahkan KLB ilegal Deli Serdang.

Sebab, KLB Deli Serdang tidak memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan dan konstitusi Partai Demokrat yang sah.

"Namun dalam gugatannya di PTUN, KSP Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun masih mengatasnamakan sebagai Ketua Umum dan Sekjen Partai Demokrat. Sungguh memalukan dan menyedihkan,” ungkapnya.

Baca Juga: Polisi Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Penembakan di Taman Sari

Ia menilai, Kemenkumham sudah melaksanakan tugasnya sesuai aturan. Sayangnya, Kemenkumham malah digugat oleh KSP Moeldoko.

"Kami yakin, Majelis Hakim PTUN yang mengadili perkara ini akan menegakkan keadilan sesuai perundang-undangan yang berlaku, demi kepastian hukum,” tegas Herzaky.

Diketahui, kubu Moeldoko memasukkan gugatan terhadap Menkumham RI yang menolak permohonan panitia KLB Ilegal Deli Serdang pada tanggal 31 Maret 2021.

Baca Juga: Tak Hanya Uang, Ini Kata Emil Soal Ibadah Haji

Padahal, Menkumham menyampaikan, hasil KLB tersebut tidak memenuhi kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan.

Hal itu, berdasarkan Peraturan Menkumham RI No. 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan AD/ART, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik.

Menkumham juga menggunakan rujukan AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V tahun 2020 yang terdaftar dan tercatat di Ditjen AHU Kemenkumham, serta telah diumumkan dalam Lembaran Berita Negara.***

Editor: Nugroho

Tags

Terkini

Terpopuler