BPJS Ketenagakerjaan Bersama KPK Berkomitmen Cegah Korupsi dan Gratifikasi pada Operasionalnya

15 Februari 2021, 19:41 WIB
BSU BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 dinanti. Foto /iNSulteng.com/ilustrasi

LAMONGAN TODAY - BPJS Ketenagakerjaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangani nota kesepahaman (MoU) mengenai Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diselenggarakan di Gedung KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Nota Kesepahaman tersebut adalah komitmen penuh BPJS Ketenagakerjaan mendukung pencegahan dan pemberantasan korupsi serta gratifikasi dalam melakukan kegiatan operasionalnya. BPJS Ketenagakerjaan dan KPK selanjutnya akan berkoordinasi sesuai dengan kewenangan dan kapasitasnya yang diatur berdasarkan dengan ketentuan perundangan.

Ruang lingkup kerjasama tersebut mencakup pertukaran data dan informasi, pencegahan tindak pidana korupsi,  pelatihan, sosialisasi berkelanjutan, sampai pelaksanaan kajian dan penelitian.

Baca Juga: Lirik Lagu 'Masih' dari Rossa, Gandeng Aktor Ki Do Hoon Jadi Model Video Musik

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto menyampaikan “Nota kesepahaman ini merupakan implementasi dari rencana besar kami untuk menegakkan Integritas Institusi, dengan mempersiapkan seluruh aspek baik infrastruktur maupun sumber daya manusianya."

"Kami sangat serius menegakkan Integritas Institusi untuk menjaga amanah yang dipercayakan negara dan masyarakat pekerja kepada kami. Untuk itu kami bersama-sama dengan KPK akan mengawal pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan dan juga mengawal implementasi sistem jaminan sosial di level nasional sesuai dengan amanah UU," ujarnya seperti ditulis siaran pers BPJS TK, Kamis.

Agus juga menambahkan sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan sudah memperoleh apresiasi dari KPK selama dua tahun berturut-turut mengenai pengelolaan gratifikasi.

Baca Juga: Pendaftaran SNMPTN Dibuka Hari Ini 15 Februari 2021 Pukul 15.30 WIB, Berikut Cara Mendaftar

"Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini merupakan kebutuhan masyarakat pekerja, dan terdapat dana pekerja dalam jumlah besar yang harus dikelola sepenuhnya untuk kepentingan pekerja, sehingga tentunya KPK berkepentingan mengawal pelaksanaannya," katanya.

Di sisi lain, Ketua KPK, Agus Rahardjo menyampaikan kepada awak media bahwa KPK akan mempelajari secara keseluruhan implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan, untuk memastikan kepatuhan pada UU terkait jaminan sosial nasional.

"KPK akan memastikan apakah pemerintah telah menyiapkan roadmap terkait bergabungnya program Taspen dan Asabri dalam skema jaminan sosial yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan. KPK akan memanggil Taspen dan Asabri untuk melihat kondisi di lapangan saat ini terkait implementasi jaminan sosial apakah masih sesuai dengan UU," tegas Agus Rahardjo.

Baca Juga: Hore! Pelaku UMKM Dapat Pencairan Dana Kembali dari Kemenkop UKM 2021, Jumlahnya Mencapai Rp150,1 Triliun

Ia juga menyampaikan tujuan utama KPK yaitu manfaat yang didapatkan oleh masyarakat pekerja, oleh karena itu, hasil kajian yang dikerjakan akan disampaikan kepada pemerintah untuk mengatur sistem jaminan sosial nasional.

Agus menjelaskan lewat kerjasama tersebut selanjutnya BPJS Ketenagakerjaan juga akan melakukan kegiatan bersama semisal pendidikan, pelatihan, kajian dan penelitian dengan semangat pencegahan tindak pidana korupsi dan gratifikasi pada BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami harap KPK mengawal aktifitas operasional BPJS Ketenagakerjaan, agar semua proses pengelolaan dana kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan dapat berjalan dengan baik, tanpa ada penyelewengan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. KPK juga dapat memastikan pelaksanaan jaminan sosial di Indonesia sesuai dengan UU, seperti memenuhi prinsip nirlaba, dimana semua dana dioptimalkan utk kepentingan peserta, bukan untuk mencari keuntungan, atau kepentingan pihak tertentu. Selain itu juga mengawal harmonisasi regulasi turunan jangan sampai ada yang melenceng dari amanat UU", kata Dirut BPJS TK Agus Susanto.***

Editor: Achmad Ronggo

Sumber: iNsulteng.com

Tags

Terkini

Terpopuler