BLT PKH Senilai Rp3 Juta Guyur Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Sejak Januari 2021, Begini Cara Daftarnya

11 Februari 2021, 06:35 WIB
Ilustrasi BLT PKH Senilai Rp3 Juta Guyur Ibu Hamil dan Anak Usia Dini, Begini Cara Daftarnya /ANTARA/FB Anggoro

LAMOGAN TODAY -- BLT 2021 terus disalurkan oleh pemerintah.

BLT atau Bansos 2021 diharapan mampu membantu perekonomian masyarakat yang sedang terpuruk akibat pandemi Covid-19.

Salah satu BLT 2021 yang mulai dicairkan yakni BLT PKH ibu hamil dan anak usia dini. BLT ini bisa mencapai Rp3 juta lebih.

Baca Juga: Link Video Syur Diduga Mirip Gabriella Larasati Durasi 14 Detik, Netizen Banjiri Telegram

Perlu diingat, untuk mendapatkan bantuan ini harus termasuk Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Syarat-syarat untuk mendapatkan BLT PKH 2021 ada tiga, yakni sebagai berikut.

• Warga miskin atau rentan miskin

• Anggota KPM PKH yang telah digraduasi

• Memiliki Usaha, dengan jenis usaha; kelontong, kuliner, pedagang, penjahit, pertanian, dan peternak.

Baca Juga: Lirik Lagu LSD - Genius ft. Sia, Diplo, Labrinth, yang Viral di Tiktok, Oh My God, Baby Baby Don't You See

BLT PKH ini harus melapor langsung ke aparat desa atau kelurahan untuk didaftarkan menjadi peserta PKH yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Cara Mendaftar PKH 2021 Adalah Sebagai Berikut

1. Tidak ada sistem daftar online

Calon peserta wajib melapor ke aparat desa atau kelurahan untuk didata dan diverifikasi ulang.

2. Calon peserta bukan penerima bansos lain

Pastikan Anda belum menerima bantuan seperti Sembako, BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, Kartu Prakerja dan program bansos non PKH lainnya.

3. Calon peserta bukan Aparatur Sipil Negara

Calon peserta yang berprofesi sebagai PNS, TNI, dan Polri tidak termasuk penerima program PKH.

4. Masuk dalam kategori keluarga miskin dan rentan miskin

Dalam DTKS terdapat beberapa kategori keluarga, jika Anda tidak terdaftar maka tidak termasuk dalam calon penerima.

5. Data lengkap dan syarat sudah valid

Jika Anda sudah melakukan validasi, nantinya penerima akan mendapat kartu keluarga sejahtera (KKS) yang dijadikan alat transaksi cetak berdasarkan permintaan dari Kemensos.

Baca Juga: Viral, Begini Lirik Lagu Melukis Senja – Budi Doremi

Skema pencairan dana PKH ini diberikan selama 1 tahun dalam 4 tahap, atau akan dicairkan setiap 3 bulan sekali.

Jadwal pencairan, tahap pertama akan diberikan pada bulan Januari, tahap kedua April, tahap ketiga Juli, dan terakhir Oktober 2021.

PKH ini disalurkan kepada 10 juta penerima melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni BRI, Mandiri, BNI, dan BTN.

Baca Juga: Lirik dan Chord Lagu 'Melukis Senja' Milik Budi Doremi Yang Viral di Tiktok

Cara Daftar Mandiri di DTKS

Apabila Anda tidak termasuk dalam daftar DTKS tetapi merasa berhak mendapatkan bansos, Anda bisa mendaftarkan diri secara mandiri.

Dikutip dari laman pusdatin.kemensos.go.id, berikut prosedur pendaftaran mandiri DTKS.

• Keluarga yang merasa berhak mendaftarkan diri ke kepala desa/lurah dengan membawa KTP dan KK

• Kepala desa/lurah selanjutkan akan melaksanakan musyawarah desa terkait pendaftaran itu.

• Data hasil musyawarah desa/lurah disampaikan ke bupati/walikota melalui camat.

Baca Juga: Lirik dan Chord Lagu Cinta Dalam Hati – Ungu yang Viral di TikTok

Dinas sosial menggunakan data itu untuk melakukan verifikasi lapangan

Hasil verifikasi lapangan dikirim ke Menteri Sosial melalui Gubernur. Menteri sosial menetapkan DTKS.

Simak Besaran Dana bantuan PKH 2021

Berikut rincian besaran bantuan PKH 2021 dalam satu kali pencairan.

Baca Juga: Heboh, Video Syur Mirip Aktris Sinetron, Gabriella Larasati Jadi Perbincangan Di Media Sosial

• Ibu hamil/nifas : Rp750.000 per 3 bulan

• Anak usia dini 0-6 tahun : Rp750.000 per 3 bulan

• Pendidikan anak SD/Sederajat : Rp225.000 per 3 bulan

• Pendidikan anak SMP/Sederajat : Rp375.000 per 3 bulan

• Pendidikan anak SMA/Sederajat : Rp498.000 per 3 bulan

• Penyandang disabilitas berat : Rp600.000 per 3 bulan

• Lanjut usia : Rp600.000 per 3 bulan

Baca Juga: Ngaji Fiqih Kebangsaan dan Ijazah Kubro PAC. GP Ansor Paciran Lamongan

Sebagai catatan dalam satu keluarga, maksimal hanya empat kategori yang berhak menerima bantuan.***

Editor: Nugroho

Tags

Terkini

Terpopuler