Inilah Daftar Subsidi Pembayaran Listrik 2021, Ada Pasca dan Prabayar, Simak Selengkapnya

9 Februari 2021, 09:53 WIB
Ilustrasi: subsidi listrik /M Agung Rajasa/ANTARA FOTO

LAMONGAN TODAY – Selama Pandemi Covid-19 Pemerintah melalui Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral RI memberikan potongan harga pembayaran listrik.

Selama pelaksanaan pemberian stimulus Covid tahun 2020, evaluasi terus dilakukan Kementrian ESDM.

Dan Hasil dari stimulus 2021 Diperpanjang sampai dengan bulan Maret 2021, tetapi ada perbedaan yang terletak di Daya 450 VA dan 900 VA.

Baca Juga: Langsung Dari Kemensos, Cara Mudah Memperoleh Bantuan Rp300 Ribu dengan Menggunakan KIS Atau PBI

Kementrian ESDM menjelaskan ada Diskon untuk 720 Jam Nyala yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2021.

Beikut rincian daya listrik dan subsidinya :

1. Pascabayar

a. 450 VA Rumah Tangga/Bisnis Kecil/Industri Kecil mendapatkan Diskon 100 % sampai 0,45 kVA x 720 Jam Nyala = 324 kWh.

Baca Juga: Sssssht...... Pria Ngantuk Setelah Berhubungan Badan? Inilah Penyebabnya

b. 900 VA Rumah Tangga mendapatkan Diskon 50 % sampai 0,9 kVA x x 720 Jam Nyala = 648 kWh.

2. Prabayar

a. 450 VA Rumah Tangga/Bisnis Kecil/Industri Kecil mendapatkan Diskon 100 % diberikan stimulus tahun 2020.

Baca Juga: Lowongan Pekerjaan di Pemerintah Daerah 32 Formasi Ketugasan Disiapkan, Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul

b. 900 VA Rumah Tangga mendapatkan Diskon 50 % diberikan ketika pelanggan melakukan transaksi pembelian token.

Stimulus Listrik Lainnya :

1. Pembebasan Rekening Minimum bagi pelanggan sosisal, bisnis, dan industri Daya 1.300 VA keatas.

Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 di Kabupaten Lamongan Per 8 Februari 2021 Tembus 2.425 Kasus

2. Pembebasan Rekening Minimum bagi pelanggan khusus sesuai perjanjian jual beli tenaga listrik

3. Pembebasan Abonemen bagi pelanggan sosial 220 VA, 450 VA dan 900 VA, serta pelanggan bisnis dan industri daya 900 VA.***

Editor: Nugroho

Tags

Terkini

Terpopuler