LAMONGAN TODAY - Bagi para petani pupuk merupakan kebutuhan mendasar dalam bercocok tanam, untuk itu pemerintah menetapkan harga pupuk yang bersubsidi yang nantinya akan disalurkan kepada petani dengan kriteria tertentu.
Menurut Kementrian Pertanian sebagaimana dikutip Lamongan Today melalui akun Instagramnya ada beberapa syarat bagi petani untuk mendapatkan pupuk bersubsidi yakni antara lain :
Baca Juga: Belum Mendapatkan Pupuk Bersubsidi ? Begini Syarat dan Strategi Penyaluran Kementrian Pertanian
1. Tergabung dalam kelompok tani
2. Terdaftar dalam Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK)
3. Sudah memiliki kartu tani (untuk wilayah tertentu)
4. Pembelian dilakukan di kios kios resmi.
Pemberian pupuk bersubsidi kepada petani juga harus memenuhi 6 prinsip utama yaitu meliputi jenis, jumlah, harga, tempat, waktu dan mutu.
Sedangkan untuk daftar harga pupuk bersubsidi Kementrian Pertanian juga menetapkan patokan harga sebagai berikut :
1. NPK Formula Khusus : Rp.3.300/kg
2. SP-36 (super fosfat) : Rp.2.400/kg
3. NPK : Rp.2.300/kg
4. Urea : Rp.2.250/kg
5. ZA (amonium sulfat) : Rp.1.700/kg
6. Organik granul : Rp.800/kg
7. Organik cair : Rp.20.000/liter
Tentunya perlu juga bagi petani mengetahui daftar alokasi pupuk bersubsidi, adapun alokasi pupuk bersubsidi tersebut adalah sebagai berikut :
Baca Juga: Metode Testing Covid-19 akan Diganti Metode Baru, Berikut Perbedaan Tes Swab dan Tes Saliva
1. Urea sebesar 4.166.669 ton
2. NPK sebesar 2.662.000 ton
3. ZA sebesar 784.144 ton
4. Pupuk Organik sebesar 770.850 ton
5. SP 36 sebesar 640.812 ton
6. NPK Formula Khusus 17.000 ton
***