Pupuk Bersubsidi Hendak di Selewengkan, Polisi Langsung Bertindak Amankan Pelaku Saat Bongkat Muat

- 12 Januari 2021, 19:58 WIB
Polisi mengamankan Pupuk bersubsidi yang hendak diselewengkan
Polisi mengamankan Pupuk bersubsidi yang hendak diselewengkan /

LAMONGAN TODAY – Upaya penyelewengan pupuk bersubsidi berhasil digagalkan oleh polisi. Upaya penyelewengan itu terjadi di Provinsi Jawa Barat tepatnya di Kabupaten Indramayu. Aksi yang dilakukan para penyelundup itu dinilai sangat meresahkan terlebih kabupaten tersebut merupakan sentra pertanian di Jawa Barat.

Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan ratusan karung pupuk bersubsidi yang diangkut ke dalam sebuah truk.

Baca Juga: Kemnaker Hanya Berikan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Kepada Karyawan yang Memenuhi 6 Syarat ini

"Dari tangan tersangka, kami amankan 200 sak pupuk bersubsidi NPK Phonska, yang berisi 50 kilogram pupuk per saknya," ujar Kapolres Indramayu AKBP Hafidh Susilo Herlambang, didampingi Kasat Reskrim AKP Lutfhi Olot Gigantara dalam rilisnya, Selasa 12 Januari 2020.

Pada mulanya, kata Hafidh, anggota kepolisian tengah melakukan patroli pada Selasa pekan lalu sekitar pukul 22.00. Sesampainya di Mekarsari, Kecamatan Tukdana, polisi mengamati sebuah aktivitas bongkar muat dari sebuat truk dengan nomor polisi T 9154 E.

Curiga akan aktivitas itu, petugas lantas mengecek para pekerja yang tengah bongkar muat. Setelah ditelusuri, truk tengah bongkar muat pupuk NPK Phonska yang merupakan pupuk subsidi buatan Pupuk Indonesia.

Baca Juga: Alas Purwo: Aliran Banyu Syarat Wanginya Histori, Kisah Historis Banyuwangi

Saat dicek dokumen perjalannya, pupuk tersebut ternyata datang dari luar Indramayu. Pupuk tersebut hendak diedarkan di Indramayu dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET).

Pupuk akan dijual dengan harga Rp 330.000 per kuintal yang seharusnya Rp 230.000 saja. Para pelaku pun terancam hukuman penjara lima tahun.

Halaman:

Editor: Furqon Ramadhan

Sumber: pers rilis polres Indramayu


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x