Kemnaker Hanya Berikan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Kepada Karyawan yang Memenuhi 6 Syarat ini

- 12 Januari 2021, 18:45 WIB
Caption: BPJS Ketenagakerjaan. /Setkab/
Caption: BPJS Ketenagakerjaan. /Setkab/ /

LAMONGAN TODAY – Kemnaker akan memberikan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 hanya untuk karyawan yang memenuhi 6 syarat ini, berikut penjelasannya.

Dari data Kemnaker anggaran BLT BPJS Ketenagakerjaan belum 100 persen diberikan.

Apabila dilihat setiap termin, BSU pada termin pertama sudah diberikan untuk 12.265.437 penerima, dengan jumlah anggaran senilai Rp14.718.524.400.000 (98,88 persen). Sementara pada termin kedua sudah diberikan untuk 12.248.195 orang dengan jumlah anggaran Rp14.697.834.000.000 (98,74 persen).

Baca Juga: Update Harga HP OPPO Murah cuma 1-2 Jutaan Awal Januari 2021

Kemnaker terus bekerja sama dengan Kementerian Keuangan, supaya bantuan pemerintah berbentuk subsidi gaji/upah tahun 2020 bisa diberikan kembali untuk pekerja/buruh yang belum mendapatkan.

Akan tetapi, Kemnaker hanya akan memberikan BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk para karyawan yang sudah memenuhi 6 kriteria berikut, sesuai dengan Permenaker No. 14 tahun 2020, yaitu:

Baca Juga: Alas Purwo: Aliran Banyu Syarat Wanginya Histori, Kisah Historis Banyuwangi

1.       WNI yang ditunjukkan melalui NIK

2.       Pekerja/Buruh penerima gaji/upah

3.       Terdaftar sebagai peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang ditunjukkan melalui nomor kartu kepersertaan

Halaman:

Editor: Nita Zuhara Putri

Sumber: Kemnaker


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x