Alhamdulillah! Pemerintah akan Perpanjang Program Bansos Ini pada 2021

26 Januari 2021, 22:08 WIB
Ilustrasi seorang yang memegang kartu bansos dan beras dari bantuan Kemensos. /Kemensos/

LAMONGAN TODAY - Pemerintah akan perpanjang 6 program Bansos hingga 2021. Hingga saat ini, tampaknya perekonomian Indonesia masih saja belum pulih, mengingat kondisi tanah air yang masih dilanda wabah virus corona.

Di tengah keresahan publik akan kondisi moneter yang kian lesu, pemerintah mengembuskan kabar segar pada masyarakat Indonesia.

Bagi masyarakat yang belum menerima bantuan dari pemerintah pada tahun 2020, masih memiliki kesempatan untuk menerima bantuan pada tahun 2021.

Baca Juga: Setelah Lama Jadi Janda, Yuni Shara Pamerkan 'Suami' Baru dan Berikan Tips Awet Muda

Persiapkan mulai sekarang semua persyaratan yang harus dipenuhi ketika mendaftar bantuan sosial tersebut.

Sebanyak enam bantuan sosial akan diperpanjang hingga tahun 2021. Sejumlah bantuan diberikan pada kalangan pekerja, pencari kerja, pelaku usaha kecil menengah dan sebagainya, berikut daftarnya:

1. BLT Subsidi Gaji

BLT Subsidi Gaji merupakan program bantuan untuk para pekerja yang mendapatkan gaji di bawah 5 juta dengan jumlah yang diberikan oleh pemerintah senilai Rp2,4 juta per pekerja.

Selain memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta, calon penerima juga harus memenuhi syarat yang lain di antaranya mempunyai NIK, aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan paling tidak sampai Juni 2020 dan mempunyai rekening aktif.

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN 2021: PT Jasa Raharja Buka Lowongan untuk Lulusan SMA Hingga S1 Semua Jurusan

2. Kartu Prakerja

Kartu Prakerja yaitu program bantuan untuk para pekerja atau korban PKH dengan mengikuti pelatihan intensif pada program tersebut.

Terdapat tiga syarat untuk dapat mendaftar program ini, yaitu mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), telah berumur di atas 18 tahun, dan tidak sedang sekolah atau kuliah.

3. BLT UMKM Banpres Produktif

BLT UMKM Banpres Produktif yaitu program bantuan dari pemerintah yang ditunjukkan untuk pelaku usaha mikro melalui bank. Adapun jumlah bantuan ini yaitu Rp2,4 juta.

Syarat yang harus dipenuhi calon penerima di antaranya mempunyai usaha dan KTP, tidak berstatus sebagai ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD, tidak sedang menerima kredit pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Baca Juga: Divonis 7 Bulan Penjara, Catherine Wilson akan Bebas dalam Waktu Dekat

4. BLT Rp500.000 per KK non-PKH

BLT Rp500.000 per KK non-PKH yaitu program bantuan tunai dari Kementerian Sosial yang ditujukan untuk keluarga.

Calon penerima bantuan harus memenuhi syarat, yaitu keluarga yang bukan merupakan penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH), bukan penerima program bantuan pangan non tunai (BPNT) atau Kartu Sembako.

5. Program Keluarga Harapan

Program Keluarga Harapan yaitu program bantuan dari pemerintah bagi keluarga miskin yang memenuhi syarat tertentu.

Terdapat empat komponen pada satu keluarga penerima PKH yaitu kategori ibu hamil/nifas, kategori anak usia dini s.d. 6 tahun, kategori pendidikan anak wajib belajar 12 tahun, kategori penyandang disabilitas berat, sampai kategori lanjut usia.

Baca Juga: BTS dan BLACKPINK Resmi Bersama jadi Brand Ambassador Tokopedia Tahun 2021

6. Kartu Sembako

Kartu Sembako merupakan program bantuan sosial pemerintah bagi masyarakat miskin untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.

Penerima bantuan yang termasuk pada program perlindungan nasional ini harus memeriksa datanya melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.***

 

Editor: Achmad Ronggo

Sumber: setkab

Tags

Terkini

Terpopuler