Menaker Jelaskan Perpanjangan BLT Subsidi Gaji, Simak Selengkapnya di Sini

25 Januari 2021, 12:02 WIB
Menaker Jelaskan Perpanjangan BLT Subsidi Gaji, Simak di Sini. /Tangkapan layar Instagram Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker/

LAMONGAN TODAY -- Mau mengetahui kelanjutan Bantuan langsung tunai (BLT) Subsidi Gaji pada tahun 2021?

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menjelaskan terkait penyaluran bantuan.

Menurutnya, BLT Subsidi Gaji akan segera segera mendapatkan kepastian untuk dilanjutkan atau dihentikan.

Baca Juga: Langsung Dikirim ke Rekening, Simak Cara Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta

“Kami memang belum menerima perintah untuk menyalurkan kembali program BSU. Kami sudah punya hasil evaluasi yang akan kami berikan dan dikoordinasikan dengan Kemenko Perekonomian," kata Menaker Ida.

"Jika kondisi perkonomian kita belum normal kembali, saya kira diskusi tentang Program BSU ini kita bisa pertimbangkan untuk bisa dilakukan kembali pada tahun 2021," kata Ida.

Sampai saat ini, Ida menjelaskan bahwa proses penyaluran bantuan pemerintah berupa bantuan subsidi gaji/upah (BSU) bagi pekerja/buruh telah mencapai 98,91 persen dengan total realisasi anggaran BSU yang tersalurkan sebesar Rp29.444.763.600.000.

Baca Juga: Pegal Duduk Seharian? Ini Tips dari Ahli

Secara rinci, subsidi gaji/upah gelombang/termin I telah tersalurkan kepada 12.293.134 orang, dengan realisasi anggaran mencapai Rp14.751.760.800.000 atau setara 99,11 persen.

Sedangkan gelombang/termin II telah tersalurkan kepada 12.244.169 orang dengan realisasi anggaran mencapai Ro14.693.022.800.000 atau jika diprosentasekan sebesar 98,71 persen.

“Total penerima BSU secara nasional sebanyak 12.403.896 orang, dengan rata-rata gaji Rp3,12 juta dan total perusahaan yang pekerjanya penerima bantuan subsidi upah sebanyak 413.649 perusahaan," kata Menaker Ida pada Rapat Kerja (Raker) Bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Senin (18/01/2021).

Baca Juga: 10 Drama Korea Terpopuler Paling Dicari dan Ditunggu 2021 dan Sinopsisnya

Menaker menjelaskan, rekening yang belum dapat tersalurkan dikarenakan beberapa hal seperti duplikasi data, nomor rekening yang tidak valid, rekening sudah tutup atau terblokir karena pasif dalam jangka waktu yang lama, serta rekening tidak sesuai dengan NIK, dibekukan.

"Untuk menyelesaikan permasalahan itu, ada kendala waktu yang terbatas karena akhir Desember 2020 seluruh dana sisa harus dikembalikan ke kas negara sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Keuangan," ujarnya.

Menaker Ida menambahkan bahwa uang yang dikembalikan ke kas negara sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan, mengingat tahun anggaran 2020 sudah berakhir.

Baca Juga: Suara Dentuman Di Bali Terekam Sensor BMKG, BMKG Pastikan Bukan Aktivitas Gempa

Namun Menaker memastikan, penerima BSU yang datanya sudah valid dan tidak ada masalah, penyaluran akan diupayakan untuk dilanjutkan kembali.

“Jadi mudah-mudahan pada bulan Januari ini rekonsiliasi data dengan bank penyalur sudah selesai dilakukan, maka akan kita mintakan kembali ke perbendaharaan negara untuk menyalurkan kembali,” kata Menaker Ida.***

Editor: Nugroho

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler