Jangan Khawatir, Jika NIK Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id, Segera Lakukan Ini Kalau Mau BLT UMKM

22 Desember 2020, 12:37 WIB
Tangkap layar eform.bri.co.id/bpum untuk cek penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta. / eform.bri.co.id /
LAMONGAN TODAY - Bagi anda yang nama ataupun NIK-nya tidak terdaftar di eform.bri.co.id masih berpeluang mendapatkan dana bantuan langsung tunai (BLT) BPUM UMKM.

Bagi anda pengguna BRI atau yang bantuannya akan disalurkan melalui Bank BRI, anda bisa melakukan cek mandiri melalui laman eform.bri.co.id.

Seperti diketahui, laman eform.bri.co.id  memang diperuntukkan untuk mengetahui penerima BPUM UMKM senilai Rp2,4 juta ini.

Baca Juga: Cair Lagi! Segera Login kemnaker.go.id, Begini Tahapan Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan

Meskipun NIK tidak terdaftar di eform.bri.co.id, bukan berarti Anda tidak bisa menerima BLT BPUM UMKM.

Jika Anda sudah mengecek di eform.bri.co.id dan NIK Anda tidak terdaftar sebagai penerima, Anda tidak perlu khawatir. BPUM UMKM masih bisa dicairkan untuk Anda.

Bantuan BPUM UMKM senilai Rp2,4 juta untuk para pelaku UMKM akan disalurkan ke beberapa bank penyalur, yakni BRI, BNI, dan Syariah Mandiri.

Baca Juga: Alhamdulillah! BLT Subsidi Gaji Rp1,2 Juta Cair Lagi, Simak Jadwal dan Tahapan Pencairannya

Beberapa bank penyalur tersebut nantinya akan mengirimkan SMS kepada penerima bantuan yang berisi pemberitahuan mengenai pencairan dana.

Namun, bagi anda yang bukan pengguna BRI akan tetap mendapatkan SMS pemberitahuan mengenai bank penyalur yang akan anda gunakan untuk mencairkan dana bantuan.

Jadi, jika NIK KTP anda tidak terdaftar sebagai penerima dana bantuan dari Bank BRI di laman eform.bri.co.id, bisa jadi dana bantuan yang akan anda terima disalurkan oleh Bank BNI ataupun Syariah Mandiri.

Baca Juga: Buka Link eform.bri.co.id dengan NIK dan KTP untuk Cek Nama Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta

Untuk mengetahui pastinya, pelaku UMKM dapat mendatangi kantor bank penyalur terdekat untuk mengkonfirmasi apakah mendapatkan BPUM senilai Rp 2,4 juta atau tidak.

Dilansir Lamongan Today dari laman Kemenkop UKM, bagi pelaku UMKM yang lolos dan mendapat BLT BPUM UMKM sejumlah Rp 2,4 juta dapat melakukan tahapan selanjutnya dengan mendatangi kantor bank penyalur untuk proses verifikasi dan pencairan dana bantuan.

Hingga bulan Desember 2020 ini, terdapat sejumlah 12 juta pelaku UMKM yang menerima bantuan ini, 9 juta pada penyaluran gelombang pertama dan 3 juta pada penyaluran gelombang kedua hingga bulan ini.

Baca Juga: Lirik Lagu Cinta Untuk Mama - Kenny, Pas Dinyanyikan Saat Hari Ibu

Persyaratan untuk mendapatkan Banpres Produktif UMKM atau BPUM UMKM senilai Rp 2,4 juta antara lain:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Baca Juga: Ada Prakerja, BSU Guru, Bantuan UMKM, Berikut Daftar Bantuan yang Cair Bulan Ini

Pelaku usaha mikro juga harus mendapatkan rekomendasi atau usulan dari salah satu lembaga pengusul diantaranya, Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, Koperasi Berbadan Hukum, Kementerian atau lembaga, dan Perbankan atau perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.***


 



Editor: Nita Zuhara Putri

Sumber: eform.bri.co.id

Tags

Terkini

Terpopuler