Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12, Bantuan Rp3,5 Juta Cek Di sini

- 20 Desember 2020, 04:44 WIB
Kartu Prakerja saat ini diutamakan untuk pekerja yang dirumahkan atau terkena PHK. Saat ini, Prakerja telah sampai ke gelombang 11.
Kartu Prakerja saat ini diutamakan untuk pekerja yang dirumahkan atau terkena PHK. Saat ini, Prakerja telah sampai ke gelombang 11. /

LAMONGAN TODAY – Berikut cara daftar Kartu Prakerja gelombang 12 yang akan bergulir pada 2021 mendatang. Kartu Prakerja menjadi salah satu program andalan pemerintah selama pandemi Covid-19.

Program Kartu Prakerja adalah program yang diusung Presiden Joko Widodo dengan tujuan meningkatkan kemampuan pekerja Indonesia. Namun, akibat Covid-19 pemerintah melakukan modifikasi agar program itu dapat membantu pekerja terdampak pandemi.

Akan tetapi, perlu diingat bahwa untuk bisa memperoleh insentif peserta harus menyelesaikan sejumlah pelatihan prakerja yang dibuktikan dengan penerimaan sertifikat.

Baca Juga: Kabar Baik, Rekrutmen CPNS Dimulai 2021, Cari Formasi Terbanyaknya Baca Juga: Kabar Baik, Rekrutmen CPNS Dimulai 2021, Cari Formasi Terbanyaknya

Kartu Prakerja saat ini diutamakan untuk pekerja yang dirumahkan atau terkena PHK. Saat ini, Prakerja telah sampai ke gelombang 11.

Banyak manfaat yang bisa didapatkan saat mengikuti program Kartu Prakerja. Selain mendapatkan sertifikat pelatihan, pendaftar juga akan mendapatkan insentif sebesar Rp3.550.00 per orang.

Perinciannya, yakni Rp1 juta untuk bantuan pelatihan, Rp600.000 per bulan selama empat bulan, untuk insentif setelah pelatihan, dan Rp150.000 insentif setelah melakukan survei.

Baca Juga: Buka eform.bri.co.id/bpum Hanya Pakai NIK KTP Untuk Cairkan BLT UMKM Rp2,4 Juta

Adapun insentif akan diterima setelah berhasil menyambungkan nomor rekening bank atau e-wallet di akun situs www.prakerja.go.id.

Selain itu, nomor rekening bank atau e-wallet yang didaftarkan telah tervalidasi (menggunakan NIK yang sama dengan NIK terdaftar di Kartu Prakerja dan sudah KYC atau akun e-money sudah premium/upgrade) oleh bank/perusahaan e-money terkait.

Halaman:

Editor: Nita Zuhara Putri

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x