Mendekam di Penjara, Terpidana Mati Masih Mampu Kendalikan Sabu Seberat 8,8 Kilogram

- 26 Oktober 2020, 10:03 WIB
Ilustrasi narkoba.
Ilustrasi narkoba. //HANDOUT

LAMONGAN TODAY - Peredaran obat-obatan terlarang belum berhenti selama pandemi Covid-19.

Masih banyak bandar yang beroperasi untuk meracuni generasi bangsa.

Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengungkap kasus narkotika, psikotropika, dan obat terlarang (narkoba).

Baca Juga: Jadwal Cuti Bersama Segera Tiba, Jangan Sampai Pelancong Sebabkan Klaster Keluarga

Polrestabes Surabaya berhasil menyita barang bukti sabu-sabu seberat 8.8 kilogram.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Memo Ardian menyatakan, kasus narkoba yang berhasil dibongkar merupakan jaringan bandar narkoba Jombang, Jawa timur, yang dikendalikan Letto, terpidana mati di Lapas Lampung, Sumatera.

"Delapan orang pelaku ini kami bekuk di tempat yang berbeda-beda mulai bulan Agustus hingga Oktober," kata Ardian dikutip lamongantoday.com dari RRI, Senin (26/10/2020).

Baca Juga: Anies Baswedan Bisa Setop PSBB Transisi DKI Jakarta Jika Hal Ini Terjadi

Para pelaku yang ditangkap telah ditetapkan tersangka, masing-masing berinisial G, usia 25 tahun, Y (31), PI (25), B (29), dan MI (38), kelimanya warga Kota Surabaya.

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: RRI


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x