Anies Baswedan Bisa Setop PSBB Transisi DKI Jakarta Jika Hal Ini Terjadi

- 25 Oktober 2020, 20:12 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. //Instagram//@aniesbaswedan

LAMONGAN TODAY - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi selama 14 hari sejak 26 Oktober hingga 8 November 2020.

Perpanjangan itu berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020 dalam keterangan pers diterima di Jakarta, Minggu, 25 Oktober 2020.

Anies Baswedan mengatakan, perpanjangan itu sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus COVID-19.

Baca Juga: Harga HP Vivo Y Series dan Samsung A Series, Ada Vivo Y15, Y16, Ada Samsung Galaxy A01, A20s

Perpanjangan itu otomatis berlaku jika tidak terjadi peningkatan kasus yang signifikan selama perpanjangan PSBB transisi.

Namun demikian, jika kasus Covid meningkat secara signifikan, PSBB transisi bisa dihentikan. 

“Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kembali kebijakan Rem Darurat (Emergency Brake)," ujar Anies Baswedan dilansir Lamongan Today dari Antara, Minggu, 25 Oktober 2020.

Baca Juga: PSBB Transisi DKI Jakarta Dimulai Besok, Anies Baswedan: Jika Kasus Covid Meninggi Rem Darurat Lagi

Menurut Anies, apabila terjadi tingkat penularan yang mengkhawatirkan, Pemprov DKI Jakarta dapat menghentikan seluruh kegiatan yang sudah dibuka selama PSBB masa Transisi dan menerapkan kembali pengetatan.

Usai memutuskan PSBB Total, DKI Jakarta menerapkan PSBB transisi pertama di Jakarta pada 12 Oktober 2020.

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x