Mendekam di Penjara, Terpidana Mati Masih Mampu Kendalikan Sabu Seberat 8,8 Kilogram

- 26 Oktober 2020, 10:03 WIB
Ilustrasi narkoba.
Ilustrasi narkoba. //HANDOUT

Selain itu Z (32), warga Jombang, TH (52), warga Sidoarjo, dan S (38), warga Pasuruan, Jawa Timur.

Ardian mengatakan, hasil pengembangan dari tersangka lain, awalnya PI (25) dan B (29) diringkus saat mengambil ranjauan sabu.

Baca Juga: Harga HP Vivo Y Series dan Samsung A Series, Ada Vivo Y15, Y16, Ada Samsung Galaxy A01, A20s

"Saat dilakukan penggeledahan di tempat kosnya, kami mendapati G, pacarnya P sedang mengkonsumsi narkoba. Dia juga berperan mencatat keluar masuk barang," terangnya.

Dari pengakuan ketiganya, petugas mendapati nama Yatiek (31) pedagang kelontong yang berdalih terhimpit masalah ekonomi hingga terjun ke bisnis narkoba.

"Saat melakukan penggeledahan di rumahnya di kawasan Manukan, kami mendapati barang bukti 1.5 kg sabu," tambahnya.

Baca Juga: Begini Bunyi SMS Usai Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum untuk BLT BPUM UMKM Rp,24 Juta

Saat menggali keterangan Yatiek, petugas sempat mengalami kesulitan karena tersangka lebih banyak bungkam dan mengaku tidak tahu.

Namun keuletan anggota Sat Reskoba Polrestabes Surabaya berbuah saat didapat nama Zakaria, bandar yang berdomisili di Diwek, Jombang.

"Dari petunjuk tersebut, kami langsung bergerak dan mengamankan tersangka Z dan T. Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu 7.4 kilogram serta 17 ribu happy five," paparnya.

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: RRI


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x