Gara-gara Jual Pupuk Subsidi, Petani Ini Harus Dijerat 3 Undang-undang

- 27 Agustus 2022, 18:24 WIB
Ilustrasi Pupuk subsidi.
Ilustrasi Pupuk subsidi. /Pikiran-Rakyat.com/Dodo Rihanto

LAMONGAN TODAY - Satreskrim Polres Ponorogo mengungkap kasus jual beli pupuk bersubsidi. Tersangkanya BP (34) warga Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo.

“Tersangka adalah petani juga,” ujar Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyo Wibowo ketika mengadakan jumpa pers di Mapolres Ponorogo belum lama ini.

Sementara itu Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia,menjelaskan bahwa tersangka ditangkap sesaat setelah melakukan jual beli pupuk bersubsidi di rumahnya.

Baca Juga: Lirik Lagu Nala oleh Tulus, Jadi Trending YouTube

Total barang bukti yang disita adalah 119 sak pupuk urea, 25 sak pupuk ponska.

“Selain itu uang tunai sebesar Rp 575 ribu. Tersangka telah dua kali ini melakukan penjualan pupuk bersubsidi kepada orang yang tidak seharusnya menerima,” kata AKP Nikolas.

Dia menjelaskan bahwa ada informasi dugaan terjadi peredaran pupuk bersubsidi ilegal. Dalam jumlah besar. Pun para penerima pupuk bersubsidi bukan yang semestinya.

Baca Juga: Lirik Lagu Dunia Tipu-Tipu Oleh Yura Yunita, Trending di Youtube: Mata Kita Yang Bicara Selalu Nyaman Bersama

“Kami melakukan lidik informasi itu. Tersangka mengaku bahwa dapat dari luar kota. Tepatnya dari Jawa Barat. Dikirim dari Jawa Barat menggunakan ekspedisi truk,” terang AKP Nikolas.

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x