Polda Jatim Sita 5.589 Sak Pupuk Subsidi Ilegal dari 21 Tersangka, Tersebar di Banyuwangi hingga Lamongan

- 16 Mei 2022, 21:19 WIB
Polda Jatim ungkapan kasus pupuk subsidi iilgal, Senin 16 Mei 2022
Polda Jatim ungkapan kasus pupuk subsidi iilgal, Senin 16 Mei 2022 /Anto/

LAMONGAN TODAY - Kepolisian Daerah Jawa Timur menyita sebanyak 5.589 sak atau sekitar 279,45 ton pupuk subsidi ilegal dari tangan 21 orang tersangka.

"Pengungkapan kasus ini berawal saat anggota Ditreskrimsus Polda Jatim beserta polres jajaran didukung oleh Dinas Pertanian dan Perdagangan Jatim melakukan pengumpulan informasi terkait adanya masalah pupuk bersubsidi," ujar Kapolda Jatim Irjen Polisi Nico Afinta saat merilis kasus tersebut di Mapolda setempat di Surabaya, Senin.

Polda Jatim mencium adanya penyimpangan dalam ketersediaan pupuk maupun distribusi dan harga.

Baca Juga: 14 Titik Panas Terdeteksi di Kaltim, Ini Daftarnya

Selanjutnya, Polda Jatim menerima sebanyak 17 laporan terkait pupuk ilegal. Dari 17 kasus itu, sebanyak 13 kasus di antaranya telah ditangani.

Kasus-kasus tersebut tersebar di sembilan daerah di Jatim, yakni Kabupaten Banyuwangi, Jember, Nganjuk, Ngawi, Ponorogo, Tuban, Blitar, Sampang, dan Lamongan.

"Dari laporan polisi itu kami menangkap 21 tersangka. Modus-nya para tersangka membeli pupuk subsidi yang kemudian mengganti dengan pupuk non-subsidi yang harganya berbeda," ucap perwira tinggi Polri itu.

Baca Juga: PSM Makassar Sudah Kantongi Sejumlah Nama Asing Arungi Liga 1 Indonesia

Padahal, kata Nico, pemerintah sudah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) dengan harga semula Rp115 ribu.

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x