Debby Kurniawan Dorong Pelaku Wisata Gresik Memahami Undang-Undang Ekraf

- 14 Juli 2022, 14:06 WIB
Debby Kurniawan Dorong Pelaku Wisata Gresik Paham Undang-Undang Ekraf .
Debby Kurniawan Dorong Pelaku Wisata Gresik Paham Undang-Undang Ekraf . /Dok. Humas/

"Setiap pelaku ekonomi kreatif berhak memperoleh dukungan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah melalui pengembangan ekosistem ekonomi kreatif," paparnya.

Baca Juga: Tak Ada Satupun Pemain Menonjol, Pelatih Borneo FC: Sekua Pemain Pesut Etam Adalah Bintang

Kepala Dinas Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Gresik Sutaji Rudy, menjelaskan kegiatan ini adalah terobosan dari Kemenparekraf untuk memudahkan pelaku para usaha ekonomi kreatif.

Ia menceritakan, Kabupaten Gresik pada zaman Sunan Giri sudah menerapkan ekonomi kreatif.

"Ekonomi kreatif pada zaman Sunan Giri ini contohnya adalah adanya pengrajin keris dan emas atau pengrajin kulit, oleh karena itu Gresik adalah termasuk kota ekonomi kreatif," urainya. 

Baca Juga: Persib Harus Berbangga, 3 Pemain Maung Bandung Dapat Panggilan dari PSSI Perkuat Timnas U-16

Dengan adanya Undang-Undang Ekraf, ia berharap dapat memudahkan para pelaku untuk mengurus perizinan usaha atau pemasaran.

"Ucapan terima kasih kepada mas Debby anggota DPR RI yang sudah banyak membantu Kabupaten Gresik dengan banyaknya kegiatan mas Debby yang ditaruh di Kabupaten Gresik dan semoga Mas Debby selalu diberikan kesehatan," katanya.***

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x