Debby Kurniawan Dorong Pelaku Wisata Gresik Memahami Undang-Undang Ekraf

- 14 Juli 2022, 14:06 WIB
Debby Kurniawan Dorong Pelaku Wisata Gresik Paham Undang-Undang Ekraf .
Debby Kurniawan Dorong Pelaku Wisata Gresik Paham Undang-Undang Ekraf . /Dok. Humas/

 

LAMOMGAN TODAY - Anggota DPR Komisi X Debby Kurniawan mendorong agar pelaku wisata di Kabupaten Gresik memahami Undang-Undang Ekonomi Kreatif. 

Hal itu, disampaikan Debby dalam Sosialisasi Undang-Undang Ekraf yang digelar pada Kamis, 14 Juli 2022 di Hotel Santika Gresik.

"Semoga para pelaku wisata yang hadir di sini dapat berdiskusi agar tahu terkait Undang-Undang Ekraf," ucap Debby. 

Baca Juga: Emak-emak Berbahaya Edarkan Narkoba, Masuk dalam Sindikat Jaringan Internasional

Anggota DPR Fraksi Partai Demokrat ini menjabarkan, bantuan untuk pelaku industri Ekraf bukan hanya berupa anggaran.

Bantuan, ia mengatakan, dapat berupa bidang lain yang dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat.

"Bisa saja bantuan pendampingan hukum, bantuan tentang pemasaran atau bantuan terkait tata cara pengelolaan ekonomi kreatif," jelasnya.

Baca Juga: Gelandang Persib Bandung Bermodal Kepercayaan Tatap Liga 1 Indonesia, Kesiapan Matang Jadi Pendukung Kuat

Sosialisasi Undang-Undang Ekraf bekerjasama dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dan Pemkab Gresik.

DPR RI Dapil Jatim X (Gresik-Lamongan) ini menyampaikan ucapan terimakasih atas terselenggaranya kegiatan tersebut.

"Ucapan terima kasih atas kerjasama dan kemitraannya kepada Pemerintah Gresik ataupun dari Kemenparekraf sehingga kegiatan ini bisa berjalan dengan lancar," jelasnya. 

Baca Juga: Hajatan Akbar Liga 1 Indonesia Demi Penonton, Pertandingan Berlangsung Malam

Koordinator Hukum Kemenparekraf RI Moh Nurul Huda yang hadir menggantikan Dessy Ruhati selaku Kepala Biro Umum dan Hukum menjelaskan pada 24 Oktober tahun 2019 Indonesia sudah mempunyai Undang-Undang Ekraf. 

UU tersebut, bertujuan untuk membantu berbagai kendala para pelaku usaha dan juga untuk mengoptimalkan kreativitas sumber daya manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, atau teknologi. 

"Undang-Undang Nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif diperlukan untuk menembus berbagai kendala, seperti keterbatasan akses perbankan, promosi, infrastruktur, pengembangan kapasitas Pelaku Ekonomi Kreatif, dan sinergitas di antara pemangku kepentingan," jelasnya. 

Baca Juga: Demokrat dan PDIP Tak Mungkin Bersatu? Partai Berlambang Mercy Buka Suara

Untuk mengoptimalkan sumber daya manusia tersebut, lanjut dia, diperlukan pengelolaan potensi Ekonomi Kreatif secara sistematis, terstruktur, dan berkelanjutan. 

Dengan adanya Sosialisasi Undang-Undang Ekraf, ia berharap, para pelaku ekonomi kreatif dapat membantu dan mendorong kapasitas kebutuhan industri.

"Setiap pelaku ekonomi kreatif berhak memperoleh dukungan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah melalui pengembangan ekosistem ekonomi kreatif," paparnya.

Baca Juga: Tak Ada Satupun Pemain Menonjol, Pelatih Borneo FC: Sekua Pemain Pesut Etam Adalah Bintang

Kepala Dinas Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Gresik Sutaji Rudy, menjelaskan kegiatan ini adalah terobosan dari Kemenparekraf untuk memudahkan pelaku para usaha ekonomi kreatif.

Ia menceritakan, Kabupaten Gresik pada zaman Sunan Giri sudah menerapkan ekonomi kreatif.

"Ekonomi kreatif pada zaman Sunan Giri ini contohnya adalah adanya pengrajin keris dan emas atau pengrajin kulit, oleh karena itu Gresik adalah termasuk kota ekonomi kreatif," urainya. 

Baca Juga: Persib Harus Berbangga, 3 Pemain Maung Bandung Dapat Panggilan dari PSSI Perkuat Timnas U-16

Dengan adanya Undang-Undang Ekraf, ia berharap dapat memudahkan para pelaku untuk mengurus perizinan usaha atau pemasaran.

"Ucapan terima kasih kepada mas Debby anggota DPR RI yang sudah banyak membantu Kabupaten Gresik dengan banyaknya kegiatan mas Debby yang ditaruh di Kabupaten Gresik dan semoga Mas Debby selalu diberikan kesehatan," katanya.***

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x