Debby Kurniawan Dorong Pelaku Wisata Gresik Memahami Undang-Undang Ekraf

- 14 Juli 2022, 14:06 WIB
Debby Kurniawan Dorong Pelaku Wisata Gresik Paham Undang-Undang Ekraf .
Debby Kurniawan Dorong Pelaku Wisata Gresik Paham Undang-Undang Ekraf . /Dok. Humas/

Sosialisasi Undang-Undang Ekraf bekerjasama dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dan Pemkab Gresik.

DPR RI Dapil Jatim X (Gresik-Lamongan) ini menyampaikan ucapan terimakasih atas terselenggaranya kegiatan tersebut.

"Ucapan terima kasih atas kerjasama dan kemitraannya kepada Pemerintah Gresik ataupun dari Kemenparekraf sehingga kegiatan ini bisa berjalan dengan lancar," jelasnya. 

Baca Juga: Hajatan Akbar Liga 1 Indonesia Demi Penonton, Pertandingan Berlangsung Malam

Koordinator Hukum Kemenparekraf RI Moh Nurul Huda yang hadir menggantikan Dessy Ruhati selaku Kepala Biro Umum dan Hukum menjelaskan pada 24 Oktober tahun 2019 Indonesia sudah mempunyai Undang-Undang Ekraf. 

UU tersebut, bertujuan untuk membantu berbagai kendala para pelaku usaha dan juga untuk mengoptimalkan kreativitas sumber daya manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, atau teknologi. 

"Undang-Undang Nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif diperlukan untuk menembus berbagai kendala, seperti keterbatasan akses perbankan, promosi, infrastruktur, pengembangan kapasitas Pelaku Ekonomi Kreatif, dan sinergitas di antara pemangku kepentingan," jelasnya. 

Baca Juga: Demokrat dan PDIP Tak Mungkin Bersatu? Partai Berlambang Mercy Buka Suara

Untuk mengoptimalkan sumber daya manusia tersebut, lanjut dia, diperlukan pengelolaan potensi Ekonomi Kreatif secara sistematis, terstruktur, dan berkelanjutan. 

Dengan adanya Sosialisasi Undang-Undang Ekraf, ia berharap, para pelaku ekonomi kreatif dapat membantu dan mendorong kapasitas kebutuhan industri.

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x