LAMOMGAN TODAY - Anggota DPR Komisi X Debby Kurniawan mendorong agar pelaku wisata di Kabupaten Gresik memahami Undang-Undang Ekonomi Kreatif.
Hal itu, disampaikan Debby dalam Sosialisasi Undang-Undang Ekraf yang digelar pada Kamis, 14 Juli 2022 di Hotel Santika Gresik.
"Semoga para pelaku wisata yang hadir di sini dapat berdiskusi agar tahu terkait Undang-Undang Ekraf," ucap Debby.
Baca Juga: Emak-emak Berbahaya Edarkan Narkoba, Masuk dalam Sindikat Jaringan Internasional
Anggota DPR Fraksi Partai Demokrat ini menjabarkan, bantuan untuk pelaku industri Ekraf bukan hanya berupa anggaran.
Bantuan, ia mengatakan, dapat berupa bidang lain yang dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat.
"Bisa saja bantuan pendampingan hukum, bantuan tentang pemasaran atau bantuan terkait tata cara pengelolaan ekonomi kreatif," jelasnya.