TEGA! Kakek Tua Bangka di Tulungagung Cabuli dan Perkosa Siswi SMP Teman Putrinya Saat Buang Air Kecil

- 14 Maret 2022, 16:22 WIB
Ilustrasi kakek.
Ilustrasi kakek. /Pixabay/Clker-Free-Vector-Images

LAMONGAN TODAY - Kakek tua bangka di Tulungagung, Jawa Timur tega mencabuli bocah SMP.

Kakek tua bangka itu akhirnya diciduk oleh aparat Kepolisian Resor Tulungagung, Polda Jawa Timur.

Penangkapan itu berdasarkan laporan seorang lansia 60 tahun telah mencabuli seorang siswi SMP teman putrinya saat bermain di rumah.

 Baca Juga: Jokowi Tak Berminat Tiga Periode Menjadi Presiden Kecuali Dipaksa Megawati dan Luhut, CEK FAKTA

"Pelaku atas nama Padi (60) ini, kami tangkap Kamis (9/3) pekan kemarin, sesuai alat bukti dan keterangan saksi, termasuk saksi korban," kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Cristian Kosasih.

Sempat diperiksa maraton cukup lama, Padi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka yang disampikan pada Minggu.

Ia kini mendekam di sel tahanan Polres Tulungagung sebagaimana dikutip Lamongan Today dari Antara.

 Baca Juga: Susun Pedoman Kaderisasi, IPPNU Siap Hadapi Bonus Demografi

Kasus pencabulan itu dilaporkan korban yang masih berusia 15 tahun bersama keluarganya pada Minggu (6/3) dini hari.

Korban mengaku tidak sekadar dicabuli oleh kakek tua bangka, namun telah diperkosa oleh tersangka.

Kejadian di rumah pelaku saat korban bermain dan menginap di rumah tinggal putri Padi.

 Baca Juga: Cetak Hattrick, Cristiano Ronaldo Sukses Jadi Pahlawan Kemenangan Manchester United atas Tottenham

Ia diperkosa saat malam-malam terbangun dan ke kamar mandi untuk buang air.

Padi diam-diam menguntit korban dan terjadi tindakan pemerkosaan itu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat 1,2 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 sebagai mana diubah dengan dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2014.

Baca Juga: Chelsea Krisis, Romelu Lukaku Siap Pergi ke Pangkuan Inter Milan bila Tiga Syarat Ini Terpenuhi

Sebagai mana diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku diancam hukuman lima belas tahun penjara," katanya pula.***

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah