Baca Juga: Peluang Besar, 7 Formasi Lowongan Pekerjaan Balitbang SDM Kominfo
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi untuk Penanggulangan Pandemi Covid-19, disebutkan ada enam kelompok prioritas penerima vaksin.
Pada golongan pertama terdapat tenaga kesehatan, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik. selanjutnya pada kelompok prioritas lainnya ada tokoh masyarakat, tokoh agama, perangkat RT/RW, sampai sampai dengan guru.
WHO memperingatkan pada situs resminya akan bahaya serangan siber yang mengaku menjadi pihak WHO. WHO juga menyebutkan bahwa pihak mereka tidak pernah meminta nama, password, email,maupun memberikan hadiah.
Baca Juga: Lowongan Pekerjaan Di Buka Lagi di PT. Amerta Indah Otsuka sampai tanggal 28 Februari 2021
Pemerintah sendiri telah meluncurkan website resmi untuk pendaftaran vaksinasi Covid-19 secar gratis dengan cara login ke situs pedulilindungi.id/cek-nik. Situs tersebut adalah program resmi pemerintah untuk mengecek daftar prioritas calon penerima vaksin.
Anda hanya perlu memasukan NIK dan mengisi kode captcha. Selanjutnya akan muncul pemberitahuan apakah anda sudah termasuk calon penerima vaksin Covid-19 gratis atau belum.***