Perjalanan Kabur Karantina Rachel Vennya Tuai Respon Kemenkes, TNI-Polri Hingga Permohonan Maaf

- 17 Oktober 2021, 16:12 WIB
Rachel Vennya.
Rachel Vennya. /Karawangpost/Instagram @rachelvennya

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Hari Ini, Minggu 17 Oktober 2021: BMKG Prediksi Sebagian Besar Kota di Indonesia Berawan

"Pemerintah mengecam pelanggaran kebijakan yang seyogyanya dibuat untuk menjamin kesehatan dan keselamatan bersama," tutur Wiku kepada wartawan.

Lebih jauh Wiku meminta para petugas di lapangan untuk bersikap tegas kepada setiap WNI yang baru kembali dari luar negeri tanpa memandang status dan jabatan. Dia juga memastikan belum ada perubahan terkait aturan karantina mandiri.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 47 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi COVID-19, proses isolasi mandiri dilakukan selama 8 hari terhitung sejak seseorang pertama tiba di Indonesia.

Baca Juga: Update Klasemen Liga Prancis, PSG Kokoh di Puncak Klasemen Meski Tanpa Lionel Messi

"Hingga saat ini masih berlaku sampai 8 hari. Pemerintah mengimbau kepada seluruh petugas di lapangan untuk bertindak tegas terhadap seluruh pelanggar aturan yang ada tanpa pandang bulu," jelasnya.

Langgar Aturan Karantina, Menkes Sebut Rachel Vennya Egois

Budi Gunadi Sadikin.
Budi Gunadi Sadikin. /Instagram/@budigsadikin

Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin angkat bicara terkait selebgram Rachel Vennya yang disebutkan kabur sebelum selesai masa karantina Covid-19 pasca pulang dari Amerika Serikat.

"Harusnya dia segera masuk karantina lagi, dan dihukum supaya jangan melanggar lagi," ujar Menkes Budi Gunadi di sela-sela peninjauan vaksinasi Covid-19 di Ciboleger, Kabupaten Lebak, Banten, Kamis (14/10/2021) lalu.

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x