Rachel Vennya Diduga Langgar Aturan Karantina, Ini Kecamanan Satgas Covid-19

- 11 Oktober 2021, 18:18 WIB
Rachel Vennya.
Rachel Vennya. /Instagram @rachelvennya

LAMONGAN TODAY - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengecam warga negara Indonesia (WNI) yang tidak melakukan karantina sebagaimana telah diatur oleh pemerintah.

Hal tersebut menyusul ramainya dugaan melanggar aturan karantina yang dilakukan selebrgam Rachel Vennya.

"Pemerintah mengecam pelanggaran kebijakan yang seyogyanya dibuat untuk menjamin kesehatan dan keselamatan bersama," tutur Wiku kepada wartawan, Senin 11 Oktober 2021.

Baca Juga: Pacar Agnez Mo, Adam Rosyadi Tuai Banyak Hujatan Kebanyakan Tingkah, Lontarkan Permohonan Maaf untuk Mamanya

Wiku pun meminta petugas lapangan seharusnya bersikap tegas terhadap WNI seusai melakukan perjalanan luar negeri.

Wiku juga memastikan, belum ada perubahan aturan masa karantina di Indonesia sebagaimana dikutip dari PMJ.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito membagikan data monitoring kepatuhan protokol kesehatan pada hari Selasa, 5 Oktober 2021.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito membagikan data monitoring kepatuhan protokol kesehatan pada hari Selasa, 5 Oktober 2021.

Sehingga, bagi para WNI yang menjalani perjalanan luar negeri wajib menjalani karantina 8 hari sesuai dengan Surat Edaran Nomor SE 47 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku 6 Juli 2021.

Baca Juga: Jadi Host di SNL Korea, Tingkah Kocak NCT 127 Buat NCTzen Tertawa Terpingkal-pingkal

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x