LAMONGAN TODAY - Selebgram Rachel Vennya belakangan menjadi perbincangan publik. Dia kedapatan melanggar aturan masa karantina dengan kabur dari Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara.
Tak tanggung-tanggung, pelarian Rachel dari wisma atlet dikabarkan dibantu seorang oknum TNI. Diketahui, dia baru menjalani tiga hari karantina setelah tiba dari Amerika.
Satgas Penanganan Covid-19 pun memastikan Rachel akan mendapat sanksi hukum karena melanggar Pasal 14 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Ancamannya, pidana penjara maksimal satu tahun dan atau denda 1 juta rupiah.
Baca Juga: Tegas! Kiwil Samakan Istri dengan Mobil, Venti Firgianti Ungkap Keinginan Cerai di Depan Umum
Selain UU Nomor 4 Tahun 1984, Rachel juga bisa dikenakan Pasal 93 Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal satu tahun, dan atau denda maksimal 100 juta rupiah.
Tak hanya Rachel, oknum TNI berinisial FS yang diduga membantunya kabur dari Wisma Atlet juga terancam sanksi. Saat ini, oknum TNI tersebut telah dinonaktifkan dari tugasnya sebagai Satgas Covid-19.
Satgas Covid-19 Kecam Kaburnya Rachel Vennya
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengecam tindakan warga negara Indonesia (WNI) yang tidak melakukan karantina sebagaimana telah diatur oleh pemerintah. Menyusul ramainya kaburnya Rachel Vennya dari Wisma Atler Pademangan.