LAMONGAN TODAY - Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin angkat bicara terkait selebgram Rachel Vennya yang disebutkan kabur sebelum selesai masa karantina Covid-19 pasca pulang dari Amerika Serikat.
Disebutkan, Rachel hanya menjalani masa karantina tiga hari di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara.
Padahal, seusai aturan Surat Edaran Satgas Covid-19, masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri selama delapan hari.
Baca Juga: Pinjol Ancam Sebar Konten Porno, Polisi: Bikin Stress Korban
"Harusnya dia segera masuk karantina lagi, dan dihukum supaya jangan melanggar lagi," ujar Menkes Budi Gunadi di sela-sela peninjauan vaksinasi Covid-19 di Ciboleger, Kabupaten Lebak, Banten, Kamis 14 Oktober 2021.
Budi mengingatkan kewajiban menjalani masa karantina bagi pelaku perjalanan seharusnya dipatuhi.
Pasalnya, langkah ini untuk meminimalisir adanya penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Titi Kamal Tiba-tiba Galau, Ini Penyebabnya
"Karantina kesehatan itu kan bukan untuk kepentingan dia sebenarnya, tapi buat masyarakat. Kalau dia melanggar, dia memberikan risiko (penularan) ke publik," tuturnya.