Kasus Jerinx Lanjut, Polisi Layangkan Surat Penggilan Kedua: Diperiksa Sebagai Tersangka

- 9 Agustus 2021, 21:01 WIB
Nora Alexandra dan Jerinx.
Nora Alexandra dan Jerinx. /Instagram @ncdpapl

 Baca Juga: Mak Jleb! Ditanya Soal Perpanjangan Penahanan Habibi Rizieq Shihab (HRS), Polri: Tanya Saja Ke Jaksa

Dalam keterangan pelaporan, Jerinx dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Junto Pasal 45 huruf b UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor Tahun 2008 tentang UU ITE.***

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x