LAMONGAN TODAY - Drummer I Gede Ari Astina atau tenar disapa Jerinx SID resmi ditahan oleh Polda Bali, Rabu, 12 Agustus 2020.
Jerinx ditahan atas dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang menyebutkan jika Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai kacung WHO.
Ujaran kebencian tersebut diunggah di laman Instagram pribadi @jrxsid.
Seperti yang diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam berita berjudul Jerinx SID Resmi Ditahan Usai Ditetapkan sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik IDI, Rabu, 12 Agustus 2020, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho menyebut Jerinx sudah memenuhi panggilan sebagai tersangka.
Baca Juga: Resmi, BLACKPINK Kolaborasi dengan Selena Gomez di Single Terbaru
“Sudah jadi tersangka dan diperiksa. Sudah kita periksa dan terpenuhi alat bukti, terpenuhi unsur deliknya, dan kita tahan,” kata Yuliar seperti dikutip Pikiran-rakyat.com dari PMJNews.
Menurut Yuliar, Jerinx ditahan sementara di Polda Bali. Jerinx ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil unggahannya di akun Instagram pribadinya pada 13 dan 14 Juni.
Unggahan tersebut dinilai mencemarkan nama baik IDI. Musisi yang belum lama ini aktif terlibat dalam kegiatan gerakan nasi bungkus gratis ini diketahui dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Baca Juga: Aktivis Papua Veronika Koman Diminta Kembalikan Beasiswa LPDP, Begini Kronologinya