LAMONGAN TODAY - Penyidik Polda Metro Jaya melayangkan surat pemanggilan kedua kepada musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni.
"Besok kita akan membuat rencana surat panggilan yang kedua untuk ditujukan untuk saudara J ini untuk bisa hadir," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin dikutip dari Antara.
Yusri mengatakan tidak aturan baku mengenai kapan tersangka dalam suatu kasus akan dipanggil ulang apabila tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Baca Juga: Tahun Baru 1 Muharram 1443 Hijriyah, Ini Pesan Menag
Namun dia menambahkan pemanggilan akan dilakukan secepatnya.
"Kapan dipanggil? Tidak ada aturan dalam KUHP harinya kapan, tapi kita upayakan menjadwalkan secepatnya, mudah-mudahan bisa hari Jumat, bisa saja Senin minggu depan," tambahnya.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Jerinx sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni.
Baca Juga: 5 Keutamaan Puasa Pada 9 dan 10 Muharram: Tebus Dosa Hingga Mewujudkan Impian Rasulullah
Jerinx Senin ini dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka, meski demikian yang bersangkutan tidak hadir karena alasan kesehatan.