Cek info.gtk.kemdikbud,go.id Untuk Melihat Penerima BSU Kemendikbud RP 1,8 Juta, Segera Cairkan

- 20 November 2020, 06:05 WIB
Cek info.gtk.kemdikbud,go.id Untuk Melihat Penerima BSU Kemendikbud RP 1,8 Juta, Segera Cairkan
Cek info.gtk.kemdikbud,go.id Untuk Melihat Penerima BSU Kemendikbud RP 1,8 Juta, Segera Cairkan /Kemdikbud
  • Tidak menerima bantuan subsidi upah/gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan
  • Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
  • Jika memenuhi syarat-syarat tersebut maka tinggal mengajukan dan menunggu pencairan dana.

Adapun dokumen yang mesti dipersiapkan antara lain,

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (jika ada)
  • Surat Keputusan Penerima BSU
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari website (info.gtk.kemdikbud.go.id).

Bantuan subsidi upah (BSU) merupakan program dari kemendikbud. BSU dikeluarkan guna memulihkan ekonomi nasional dan mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi covid-19.

Ditargetkan, penerima manfaat mencapai 2.034.732 orang. Adapun bantuan yang diberikan mencapai Rp 1,8 juta per orangnya. Dana segar tersebut hanya diberikan satu kali saja.

Baca Juga: Kemensos Berikan Bantuan Tunai Rp200 Ribu Kepada 10 Juta Keluarga Per Bulan

Untuk PTK non-PNS jumlah warga yang masuk kriteria penerima bantuan ada 162.277 orang.

Sementara itu, bagi perguruan Tinggi Swasta (PTS) ada 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237.623 untuk tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Berkenaan dengan kriteria penerima, mendikbud menegaskan untuk memberikan kemudahan sesuai dengan komitmen pemerintah. “Kami di Kemendikbud selalu mengutamakan kesederhanaan kriteria, sehingga memudahkan para penerima untuk mendapatkannya” ujar Nadiem.

Baca Juga: Dapat Bantuan Rp1 Juta dengan Mengunjungi Situs apb.kemdikbud.go.id, Segera Lengkapi Berkasnya

Kemendikbud pun telah membuatkan rekening baru bagi para penerima bantuan untuk mempermudah proses pencairan dana.

Sementara itu, seperti dikutip Lamongan Today dari Antara, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Prof Ainun Na’im mengatakan BSU para guru/dosen dan tenaga kependidikan honorer mulai dicairkan pada November dan Desember 2020.

Halaman:

Editor: Furqon Ramadhan

Sumber: Kemendikbud ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x