Semua Nama Penerima Bantuan UMKM se-Indonesia Ada di Situs pembiayaan.depkop.go.id, Buruan Akses

- 13 November 2020, 05:05 WIB
Semua nama penerima bantuan UMKM se-Indonesia ada di situs pembiayaan.depkop.go.id.
Semua nama penerima bantuan UMKM se-Indonesia ada di situs pembiayaan.depkop.go.id. //Tangkapan Layar depkop.go.id

Di situs tersebut memuat daftar nama-nama penerima bantuan seluruh Indonesia. Jika Anda mendaftar di tahap II dan saat ini masih proses validasi di kementerian Koperasi dan UKM atau di bank penyalur, dipastikan nama Anda belum terdata di situs tersebut.

Hanya saja situs ini untuk memudahkan Anda mencari sebagai penerima bantuan UMKM dari Kemenkop itu jika nanti Anda lolos sebagai penerima bantuan tersebut.

Baca Juga: Sebut Habib Rizieq Tukang Obat, Nikita Mirzani Jadi Trending di Twitter, Ada Rame Apa Ya?

Dalam situs ini juga disediakan kolom aduan jika Anda memiliki permasalahan terkait bantuan UMKM. Ingat bukan untuk mengecek sebagai penerima BLT UMKM Rp2,4 juta ya, jika ingin mencek sebagai penerima BLT UMKM anda bisa akses di eform.bri.co.id.

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, RS. Hanung Harimba Rachman menyatakan, pihaknya terus mengupayakan bantuan bagi pelaku usaha mikro bisa tepat sasaran berdasarkan data yang konkret dan akurat.

“Selama ini kita memang kesulitan mendapatkan data yang riil. Oleh karenanya dari Forum Konsultasi ini bisa diperoleh data yang pasti, agar bantuan dari pemerintah tepat sasaran,” kata Hanung dikutip dari halaman resmi beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Jelang laga Argentina Vs Paraguay, Pelatih Lionel Scaloni pastikan kondisi Lionel Messi Fit

Menurutnya, dampak pandemi Covid-19 kepada UMKM tidaklah seragam. Ada UMKM yang sedang menerima kredit bank maupun lembaga pembiayaan lainnya dan usahanya mengalami penurunan produksi maupun penjualan.

“Terhadap mereka telah dialokasikan program restrukturisasi pinjaman dan pembebasan pajak,” kata dia.

Bagi UMKM yang sudah berkoperasi dan terdampak Covid-19, Hanung menambahkan, juga sudah diberikan alokasi anggaran untuk tambahan modal kerja kepada koperasi melalui LPDB Kemenkop-UKM.

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: kemenkopmk.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah