Siapkan Dokumen Ini untuk Daftar Banpres  BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Diperpanjang Sampai November 2020

- 25 Oktober 2020, 17:08 WIB
Siapkan Dokumen Ini untuk Daftar Banpres  BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Diperpanjang Sampai November 2020
Siapkan Dokumen Ini untuk Daftar Banpres  BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Diperpanjang Sampai November 2020 /tanngkapan layar/

Dokumen-dokumen ini bisa dikirimkan langsung ke dinas koperasi UMKM yang berada di domisilinya.

Baca Juga: Mau Tau Anda Dapat BLT BPUM Rp2,4 Juta Atau Tidak, Segera Cek eform.bri.co.id/bpum

Lalu, syarat yang perlu dipenuhi pelaku UMKM agar dapat bantuan yakni:

  • Para pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).
  • Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya Bukan ASN.
  • Bukan anggota TNI/POLRI Bukan pegawai BUMN/BUMD. ***

 

 

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x