Baca Juga: Taqi Malik Pamer Kamar Pengantin Setelah Nikahi Sharel Thalib, Romantis Banget
- WNI
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki usaha mikro
- Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Baca Juga: Alhamdulillah, Ini 7 Bantuan Pemerintah yang Cair Oktober Ini, Apa Saja Simak Di sini
Syarat nomor 6 ini yang kerap membuat calon penerima bantuan UKM gagal lolos verifikasi.
Padahal, pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).