Bea Cukai Berantas Peredaran Rokok Ilegal, 4 Kantor Gelar Operasi

- 7 Juli 2022, 10:03 WIB
Ilustrasi rokok ilegal.
Ilustrasi rokok ilegal. /Tangkap layar YouTube

LAMONGAN TODAY - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terus berupaya memberantas peredaran rokok ilegal di Indonesia.

Salah satu upaya pengawasan yang dilakukan adalah melalui kegiatan operasi pasar.

Kegiatan operasi pasar kali ini dilakukan Kantor Bea Cukai Wilayah Jawa Barat, Bea Cukai Bojonegoro, Bea Cukai Malang, dan Bea Cukai Meulaboh.

Baca Juga: Siapa Pelakunya? Polisi Masih Buru Pencuri Besi Menara Sutet PLN di Kampar Riau

Operasi pasar di wilayah Jawa Barat dilaksanakan oleh DJBC bersama dengan Satpol PP Jawa Barat. Kegiatan tersebut dilaksanakan di wilayah kota Bandung dan kabupaten Bandung.

“Operasi pasar ini diinisiasi oleh Satpol PP Jawa Barat sebagai bagian dari upaya pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau,” ujar Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana melalui rilisnya.

Selanjutnya di Bojonegoro, DJBC melaksanakan operasi pasar sebagai bagian dari program gempur rokok ilegal.

Baca Juga: Polisi Tetapkan BO Jadi Tersangka Arisan Bodong, Nilainya Fantastis

Selain untuk meningkatkan kepatuhan dalam mencegah potensi kebocoran penerimaan negara, operasi Gempur Rokok Ilegal juga sebagai bentuk upaya nyata DJBC dalam mengoptimalkan Cukai sebagai instrumen fiskal dalam pengendalian barang kena cukai sesuai peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x