Bea Cukai Kudus Amankan 5,3 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp6,07 Miliar

- 5 Juni 2022, 18:17 WIB
Ilustrasi rokok ilegal.
Ilustrasi rokok ilegal. /ANTARA FOTO./

LAMONGAN TODAY - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, mengungkap 48 kasus peredaran rokok ilegal selama Januari hingga Mei 2022.

"Dari 48 kasus tersebut, total barang bukti yang diamankan sebanyak 5,3 juta batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) maupun sigaret kretek tangan (SKT)," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Dwi Prasetyo Rini di Kudus, Minggu.

Ia mengungkapkan dari barang bukti rokok ilegal yang diamankan tersebut, nilainya ditaksir mencapai Rp6,07 miliar.

Baca Juga: Keluarga Nyatakan Meninggal, KBRI Bern Tetap Lanjutkan Pencarian Emmeril Cakup 29 Kilometer, Begini Hasilnya

Sedangkan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp4,1 miliar dikutip dari Antara. 

Meskipun berulang kali melakukan penindakan, kata dia, ternyata kasus peredaran rokok ilegal masih terjadi.

Salah satunya, kasus rokok ilegal terbaru yang berhasil diungkap di Desa Kalipucang, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara pada 31 Mei 2022.

Baca Juga: Gelombang Tinggi Hantam NTB Dua Hari ke Depan

Dari hasil pemeriksaan petugas, ditemukan 36.000 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai yang dikemas menjadi lima koli paket kiriman.

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x