Perkiraan nilai barang sebesar Rp41,04 juta dengan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp27,5 juta.
Rokok merupakan barang dikenai cukai yang dalam produksi, penjualan, dan pemasarannya berlaku ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.
Baca Juga: 3.169 Calon Haji Berangkat, Ini Daftar Embarkasinya
"Dalam pemasarannya rokok harus sudah dilekati pita cukai asli," katanya.
Pelaku pelanggaran rokok ilegal bisa diancam sanksi pidana penjara 1 tahun-8 tahun dan denda hingga 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Negara tidak melarang rakyat untuk memproduksi rokok asalkan berdasarkan aturan yang berlaku, papar dia.***