Bea Cukai Kudus Amankan 5,3 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp6,07 Miliar

- 5 Juni 2022, 18:17 WIB
Ilustrasi rokok ilegal.
Ilustrasi rokok ilegal. /ANTARA FOTO./

Perkiraan nilai barang sebesar Rp41,04 juta dengan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp27,5 juta.

Rokok merupakan barang dikenai cukai yang dalam produksi, penjualan, dan pemasarannya berlaku ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.

Baca Juga: 3.169 Calon Haji Berangkat, Ini Daftar Embarkasinya

"Dalam pemasarannya rokok harus sudah dilekati pita cukai asli," katanya.

Pelaku pelanggaran rokok ilegal bisa diancam sanksi pidana penjara 1 tahun-8 tahun dan denda hingga 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Negara tidak melarang rakyat untuk memproduksi rokok asalkan berdasarkan aturan yang berlaku, papar dia.***

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x