LAMONGAN TODAY - Penyidik Kepolisian Resor Rejang Lebong, Bengkulu, menetapkan ibu muda berinisial BO alias Bu sebagai tersangka perkara arisan bodong.
BO menyebabkan ratusan pesertanya mengalami kerugian kumulatif hingga miliaran rupiah.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan diwakili Kasat Reskrim AKP Sampson Sosa Hutapea di Mapolres Rejang Lebong, Selasa, mengatakan ibu muda berusia 24 tahun yang diduga sebagai bandar arisan bodong itu ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dan penipuan.
Baca Juga: FANTASTIS! Dana Desa 2022 Capai Rp32,1 Triliun, Naik 20 Persen Ketimbang Tahun Lalu
BO atau Bu selaku bandar arisan bodong atau admin merupakan warga Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong.
Ia bersama suaminya, AS (27) diamankan petugas pada Senin (4/7) saat berada di Desa Teladan, Kecamatan Curup Selatan.
"Saat ini yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka, dia sudah mengakui bahwa telah menggelapkan sebagian dana, kemudian juga ada data yang ditawarkan kepada nasabah sebagian fiktif," kata AKP Sampson Sosa Hutapea.
Baca Juga: Wamenaker Afriansyah Noor: Sektor Ekonomi Kreatif Jadi Penyangga Nasional, SKKNI Video Game Meluncur
Adapun suami tersangka yang berinisial AS, kata dia, saat ini statusnya masih sebagai saksi dan masih pula dalam pemeriksaan penyidik.